PPA Polrestabes Ungkap Kasus Human Trafficking Pelajar SMP

Mutamtam, tersangka kasus human trafficking saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (23/3) lalu.

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus human trafficking (perdagangan manusia) dengan korban pelajar SMP. Dari kasus ini petugas mengamankan tersangka Mutamtam (29) warga asal Lajing Arosbaya Bangkalan Madura.
Pria penggangguran ini mencari uang dengan menjual gadis SMP via Facebook (FB). Korbannya adalah NA (15) gadis yang tinggal di Banyu Urip Jaya. Sayangnya aksi eksploitasi yang dilakukan oleh Mutamtam tersebut terungkap setelah anggota PPA Satreskrim Polrestabes berselancar di media sosial, khususnya FB.
Saat itulah, polisi mendapati Mutamtam lewat akun FB yang menawarkan korban. Temuan itu lantas diselidiki polisi, sebab tersangka menawarkan gadis yang masih berstatus pelajar. “Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya kami mendapati jika tersangka sudah mendapatkan pelanggan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Minggu (25/3).
Ruth menjelaskan setelah didalami pihaknya mendapatkan informasi jika Mutamtam mengajak NA ke sebuah hotel di Jl Kedungsari Surabaya, Jumat (23/3). Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang sedang telanjang bulat. Mereka adalah korban NA, Mutamtam, serta satu pria yang menjadi pelanggan.
“Saat itu korban sedang melayani seks threesome. Parahnya lagi, selain pelanggan, ternyata tersangka juga ikut mencicipi tubuh korban,” jelasnya.
Selain tiga orang, dari hasil penggerebekan tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bill hotel, uang tunai bill hotel Rp 1,6 juta, sebuah HP dan satu unit motor vario putih M 6324 J sebagai sarana tersangka untuk membawa korban ke hotel.
Ruth menambahkan, bisnis prostitusi yang memanfaatkan pelajar tersebut berawal saat Mutamtam mengenal korban NA melalui FB. Hal itu memang dilakukan Mutamtam untuk mencari korban yang hendak ditawarkan ke lelaki hidung belang. Setelah mencari, dia menemukan akun milik NA. Setelah dicek, ternyata di profil milik NA terdapat nomor WhatsApp miliknya.
“Tersangka kemudian menghubungi korban. Setelah dibujuk, terlebih dahulu korban diajak cek in oleh tersangka,” tambahnya.
Setelah tersangka menikmati tubuh korban, lanjut Ruth, Mutamtam menggunakan sejumlah jurus andalan untuk merayu dan membujuk korban agar ia mau melayani tamu. Tentu dengan iming-iming uang yang menggiurkan. Awalnya, korban ditawarkan kepada empat pria hidung belang sekaligus, tapi korban menolaknya. Akhirnya, tersangka mencarikan satu pelanggan dan pelanggan meminta hubungan threesome, sehingga tersangka pun ikut melayaninya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo ini menerangkan, Mutamtam menawarkan korban dengan banderol harga Rp 1,6 juta.Tarif itu untuk layanan short time, belum temasuk booking kamar hotel. Dari angka itu, Mutamtam mengambil Rp 800 ribu, dan sisanya diberikan korban. “Rencananya uang tersebut akan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.
Sementara itu, kepada polisi, Mutamtam mengaku baru sekali melakukan aksinya. Hal itupun tak direncanakan, sebab awalnya ia sendiri yang ingin membooking korban. Namun karena butuh uang, oia akhirnya menawarkan korban dengan layanan threesome. Tujuannya selain mendapatkan kenikmatan, juga bisa menghasilkan uang. “Saya baru sekali ini,” singkatnya.
Namun berdasarkan informasi, jika korban memang sudah menjadi pelaku prostitusi sebelum ia mengenal tersangka. Bahkan dia sudah beberapa kali mendapatkan tamu dari mucikari yang berbeda. Kasus ini masih didalami polisi dengan menggandeng pihak Pemkot Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). [bed]

Tags: