PPDB 2019 di Jatim Dipastikan Tidak Berubah

Foto: ilustrasi PPDB

Penerapan Ketentuan Sistem PPDB Nasional Terlalu Berisiko
Dindik Jatim, Bhirawa
Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) mengeluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 melalui Permen no 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019. Dalam aturan tersebut, ada beberapa perbedaan sistem PPDB yang tidak akan digunakan dalam PPDB 2019. Seperti penghapusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Lama Domisili, Pengumuman Daya Tampung dan Prioritas satu zonasi sekolah asal. Namun dari aturan tersebut, tidak semua daerah bisa menerapkan. Salah satunya di Jawa Timur.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman mengatakan, tidak ada yang berbeda dengan sistem PPDB 2019. Sebab, menurut dia, penerapan sistem PPDB nasional tersebut menimbulkan banyak resiko dan terlalu ‘ekstrem’.
“Di peraturan mendikbud 90 persen ini dalam zona. Misal di SMA komplek ini nggak ada yang sekolah disana. Karena itukan dalam zona. Hak-hak pribadi anak-anak yang mampu secara ilmu harus diwadahi. Jadi kita nggak bisa secara mutlak menerapkan sistem PPDB 2019 ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, pihaknya berusaha sebaik mungkin untuk memperbaiki pola PPDB lama. Salah satunya perbaikan pada orientasi lintas kab/kota, batasan-batasan dari luar kota dan antar perbatasan provinsi.
“Tapi ini masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Pendidikan Jatim,” kata dia. Selain itu dalam PPDB tahun 2019 ini, pihaknya tetap menggunakan nilai UN murni. Oleh karena itu, ia menghimbau orangtua agar mendorong anak-anaknya untuk menghasilkan nilai murni.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jatim, Prof Muzakki mengatakan jika pihaknya mengapresiasi PPDB 2018 di Jatim karena melampaui capaian PPDB nasional. Namun ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam PPDB 2019. Yakni pembagian zonasi terutama pada wilayah perbatasan antar daerah. Selain itu pemenuhan kursi kosong pasca hergistrasi normal/reguler harus dilakukan secara transparan. “Harus ada transparansi untuk kursi kosong. Ini salah satu momentum perbaikan,” ujarnya.
Sedangkan terkait penghapusan SKTM dengan menggunakan KIP dan pergantian dari NISN dan NIK untuk siswa Dewan Pendidikan Jatim menyambut dengan baik. Pasalnya kebijakan itu bagus untuk kedepannya. Karena menggunakan single identity yang terintegrasi. Ia menilai hal itu akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan dalam pendidikan dan tingkat ekonomi. Seperti tentang usia wajib belajar, tingkat drop out, dan ketimpangan suatu daerah dengan daerah lain (satu sekolah dengan sekolah lainnya). “Ini penting untuk capaian pembelajaran,” pungkas dia. [ina]

Tags: