PPDB 2020, Dua Kecamatan di Kabupaten Blitar Masuk Zonasi Kota Blitar

Trisilo Budi Prasetyo

Blitar, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 tingkat SMA/SMK, ada dua Kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk pembagian zonasi Kota Blitar.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Blitar Raya, Trisilo Budi Prasetyo mengatakan, dalam penerapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA maupun SMK ajaran tahun ini, ada dua wilayah di Kabupaten Blitar tetap masuk di zonasi wilayah Kota Blitar.
“Kedua Kecamatan itu Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Nglegok,” kata Trisilo Budi Prasetyo.
Lanjut Trisilo, salah satu faktor yang melatarbelakangi sehingga keduanya bisa mengikuti PPDB di Kota Blitar yaitu posisi wilayahnya yang berdekatan dengan kawasan zona satu.
“Dan tidak mungkin diterima di kawasan zona Kabupaten karena sistem zonasi berdasarkan jarak domisili tempat tinggal,” jelasnya.
Selain itu, jelas Trisilo, kawasan zona satu di Kota Blitar meliputi SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 dan SMAN 4. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Blitar dibagi menjadi tiga zonasi yaitu Zona Satu meliputi SMAN 1 Talun, SMAN 1 Garum, dan SMAN 1 Kesamben. Zona dua meliputi SMAN 1 Sutojayan dan SMAN 1 Kademangan.
“Dan Zona Tiga meliputi SMAN 1 Srengat dan SMAN 1 Ponggok,” pungkasnya. [htn]

Tags: