PPDB Gunakan Model Daring, Kuota Zonasi Ditambah

Zubaidah

Malang, Bhirawa
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 – 2021 di Kota Malang dilakukan secara online atau daring, pada setiap jenjang. Baik TK, SD, dan SMP. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, mengemukakan, PPDB, berbazis online, dilaksanakan dengan kuota masing – masing jalur berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurut Zubaidah, PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15 persen, dan perpindahan orang tua 5%. Dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dikbud, PPDB akan dimulai tanggal 11 – 14 Mei 2020, dengan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Untuk Jenjang TK/PAUD, persyaratanya, yakni berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok TK A berusia lima tahun atau untuk kelompok TK B berusia enam tahun, semuanya dibuktikan dengan akte kelahiran.
Sementara, prosedur pendaftaran calon peserta didik baru TK/PAUD secara luring (luar jaringan), syaratnya mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran yang tersedia di masing-masing tempat pendaftaran/sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik. Menyerahkan akte kelahiran dan kartu keluarga berupa fotokopi maupun asli. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran.
“Untuk prosedur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK/PAUD secara online, caranya mudah, Cukup buka link https://ppdb.dikbud.web.id dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng-upload berkas akte Kelahiran dan Kartu Keluarga,” tuturnya.
Sebaiknya, kata Zubaidah, pendaftaran dilakukan secara daring (dalam jaringan online), mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid 19 masih berlangsung. Untuk jenjang SD syaratnya calon peserta didik baru, berusia 7 hingga 12 tahun wajib diterima sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan akte kelahiran. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akte kelahiran. Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar yang dibuktikan dengan akte kelahiran.
“Dengan catatan, apabila calon peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, baru boleh diterima,” tambahnya.
Zubaidah menegaskan, apabila dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh Kepala TK setelah mendapatkan pertimbangan dewan guru TK asal. Prosedur pendaftaran calon peserta didik baru SD yakni, buka link https://ppdb.dikbud.web.id, selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng upload berkas. Untuk jalur Kepindahan Orang Tua, berkas yang diupload terdiri Surat Penugasan orang tua di Kota Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan disertai Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
Sedangkan Jalur Afirmasi, berkas yang di-upload sebagai berikut, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Keluarga, Akte kelahiran.
Jalur Zonasi, berkas yang diupload adalah KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkan tanggal pendaftaran. ”Bagi orang tua/sekolah yang belum siap dengan cara online, PPDB dilaksanakan dengan cara, langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili,” jelas dia.
PPDB Jenjang SMP peserta didik baru, harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yaitu tahun 2020, yang dibuktikan dengan akte kelahiran. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD/Sederajat.
Prosedurnya, calon peserta didik baru SMP, membuka link https://ppdb.dikbud.web.id, selanjutnya mengisi formulir secara online dan meng upload berkas. Jalur Afirmasi, berkas yang diupload, Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Program Keluarga Harapan (PKH).
Sedangkan Untuk Jalur Kepindahan orang tua, berkas yang diupload, Surat Penugasan orang tua di Kota Malang dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, Kartu Keluarga, Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/Sederajat.
Untuk jalur Prestasi, berkas yang diupload, Sertifikat/Piagam dari lomba berjenjang akademik dan atau non akademik minimal juara tingkat Kota. Selain itu, calon siawa juga wajib mengupload, Surat keterangan prestasi akademik (rapor) dari kepala sekolah SD/sederajat rata-rata rapor kelas IV, kelas V, dan semester gasal kelas VI adalah 85,00 ke atas dan untuk Nilai KI-1 dan KI-2 (nilai sikap perilaku) minimal Baik dan lulusan dari sekolah Kota Malang. Kartu Keluarga. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD/Sederajat.
“Bukti asli prestasi akademis maupun non akademis dari hasil lomba, dikirim ke panitia Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jl Veteran Noor 19 Kota Malang,” terangnya.
Jalur Zonasi, berkas yang diupload, Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak diterbitkan tanggal pendaftaran PPDB. Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD/Sederajat. Dengan catatan tambahan pendaftaran SMP, calon peserta didik baru dapat memilih maksimal tiga sekolah SMP Negeri terdekat dari domisili tempat tinggal.
“Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan dapat mencetak tanda bukti pendaftaran secara online,” imbuhnya.
Bagi peserta didik lulusan dari sekolah wilayah Kota Malang tetapi berdomisili luar daerah Kota Malang dapat mengikuti pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi. Dikbud Kota Malang membuat aturan baru kuota zonasi kini berkurang menjadi 50% dari daya tampung. Perubahan kuota ini tentu lebih longgar dibandingkan PPDB tahun sebelumnya.
Perubahan kuota tahun ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP yang ditandatangani Mendikbud Nadhiem Makarim. Jika tahun lalu jalur zonasi berbasis kelurahan. Tahun ini, jalur zonasi diperluas menggunakan wilayah Kota Malang.
“Zonasi kalau dulu pakai kelurahan sekarang pakai kota. Nanti dilihat yang terdekat rumahnya. Tetap pakai Google Map,” ucap Zubaidah. [mut]

Tags: