PPDB Segera Dibuka, Diknas Terapkan Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Drs Nur Khamid MPd saat memberikan penjelasan seputar PPDB secara on air di Radio Pradiyaswara milik Pemkab Tuban. [choirul huda]

Tuban, Bhirawa
Sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Tuban akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pembukaan PPDB sebagai awal dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Drs Nur Khamid MPd, pada PPDB tahun ini menerapkan protokol kesehatan. Pendaftaran siswa dilakukan oleh guru sekolah sebelumnya. Siswa dan wali siswa dapat mengajukan permintaan sekolah yang dituju.
“Seluruh proses pendaftaran diwakilkan guru, untuk meminimalkan kontak antara murid, wali murid, dengan panitia PPDB. Wali murid hanya perlu menyetorkan berkas yang diperlukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, PPDB tahun ini menggunakan dua tahapan, yaitu Zonasi dan Non-Zonasi. Pendaftaran menggunakan Non-Zonasi dibuka tanggal 16 Juni hingga 18 Juni dan pengumuman penerimaan tanggal 20 Juni. Sedangkan, pendaftaran tahap Zonasi dibuka tanggal 23 Juni sampai -26 Juni dan diumumkan 27 Juni.
Adapun persentase PPDB terbagi menjadi tahapan Zonasi sebesar 50% dan Non-Zonasi 50%. Khusus untuk tahapan Non-Zonasi memiliki tiga pilihan, yaitu jalur Prestasi (30%), jalur Afirmasi (15%) dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua (5%).
Siswa dapat memilih jalur pendaftaran yang diinginkan. Siswa yang tidak masuk jalur Non-Zonasi, dapat kembali memilih sekolah di tahapan Zonasi.
“Sekolah tidak memilihkan sekolah bagi siswa, tapi sepenuhnya diserahkan ke siswa dan wali siswa,” sambungnya.
Nur Khamid juga menjelaskan, Dispendik Tuban telah menyisipkan pengetahuan tentang Covid-19 pada mata pelajaran yang ada. Tetapi bukan menjadi mata pelajaran baru.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati ST MKes menambahkan, apabila lembaga pendidikan maupun pondok pesantren akan kembali aktif, perlu adanya pengaturan dan penataan ulang terlebih dahulu.
Penyesuaian itu mencakup sejumlah aspek dan harus mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya pengaturan kapasitas ruang belajar, tempat tidur santri dan penyediaan fasilitas cuci tangan lebih banyak. Bila memungkinan disediakan ruang khusus bagi santri yang kurang sehat.
“Juga ditertibkan pemeriksaan suhu dan penggunaan masker baik selama kegiatan belajar mengajak maupun ketika tidur bersama santri lain,” ujarnya. [hud]

Tags: