PPDB SMK di Kota Probolinggo Bebas Zonasi

SMKN 2 Kota Probolinggo siap PPDB akhir bulan ini. [wiwit agus pribadi]

Siswa Kabupaten Dijatah 10 Persen di Sekolah Negeri
Probolinggo, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kian dekat. Para calon peserta didik asal Kabupaten Probolinggo yang hendak melanjutkan ke jenjang SMK di Kota Probolinggo, bisa bernapas lega karena bisa bebas memilih. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP siswa kabupaten dijatah 10 persen di sekolah negeri.
Sejauh ini, untuk SMK pemerintah tidak menerapkan sistem zonasi. Berbeda dengan SMA. Terutama di Kota Probolinggo. “Ada perbedaan pelaksanaan PPDB SMA-SMK. Untuk PPDB SMA di Kota Probolinggo, dilakukan sistem zonasi. Sedangkan, untuk SMK tidak ada zonasi,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo Kiswanto, Rabu (3/6).
Karena di SMK tidak ada zonasi, maka siswa dari wilayah Kabupaten Probolinggo bisa mendaftar di SMK di Kota Probolinggo. “Kuota zonasi minimal 50 persen. Sedangkan, 50 persen lainnya terbagi untuk afirmasi (keluarga miskin), orang tua pindah tugas, jalur prestasi perlombaan, serta jalur prestasi dari nilai rapot,” jelasnya.
Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai zona tempat tinggal atau luar zona pada zona yang berbatasan. Sedangkan, untuk SMK karena tidak ada zonasi, maka masuk dalam jalur reguler dengan kuota 75 persen pagu. Sedangkan, 25 persennya terbagi untuk jalur afirmasi, jalur perpindahaan orang tua, dan jalur prestasi perlombaan.
Saat ini pelaksanaan PPDB SMA-SMK dilaksanakan secara online. Kecuali, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri. Pendaftaran SMK melalui jalur zonasi akan dimulai pada 22-24 Juni 2020. Sedangkan, jalur reguler akan dilakukan pada 25-27 Juni 2020. Untuk jalur afirmasi, pindah tugas, dan jalur prestasi, akan dibuka mulai 15-16 Juni 2020.
Untuk tingkat SDn dan SMPN siswa asal Kabupaten Probolinggo tetap memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan di Kota Probolinggo. Namun, kuotanya hanya 10 persen dari pagu sekolah. Serta, hanya boleh memilih sekolah yang telah ditetapkan Pemkot Probolinggo.
“Pemkot ada MoU dengan Kabupaten Probolinggo terkait siswa kabupaten yang bersekolah di Kota Probolinggo. Jadi, setiap tahun memang ada kuota 10 persen bagi warga di dekat batas kota,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Budi Wahyu Rianto, Rabu (3/6).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53/2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2020/2021. Di sana, disebutkan kuota siswa kabupaten sebesar 10 persen dari pagu sekolah. Serta, tidak semua sekolah memiliki pagu untuk siswa kabupaten.
“Sekolah yang bisa menerima siswa dari kabupaten ini yang berada di dekat batas kota serta tercantum dalam Perwali,” jelasnya.
Dalam perwali tersebut juga disebutkan, kuota 10 persen ini termasuk kuota jalur zonasi. Jika SDN negeri kuota jalur zonasi 90 persen, maka 10 persen di antaranya untuk siswa asal Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan, untuk SMP dengan kuota jalur zonasi 60 persen, maka 10 persen di antaranya untuk siswa asal kabupaten. “Sekolah yang bisa menerima siswa kabupaten ini yang berada di dekat batas kota serta tercantum dalam Perwali,” ujar Budi.
Ada 22 SDN dan 5 SMPN yang diperbolehkan menerima siswa dari Kabupaten Probolinggo. “Untuk pagu siswa kabupaten ini pendaftarannya tidak bisa online, tapi harus manual. Ada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi siswa karena data siswa sebelumnya tidak ada di Kota Probolinggo,” tambah Budi. [wap]

Tags: