PPID Pemkab Sidoarjo Jangan Takut Memberi Informasi

Dinas Kominfo Kab Sidoarjo menggelar Rakor PPID tahun 2018. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kab Sidoarjo diminta agar tak takut menyediakan informasi untuk publik. Justru pemerintah kini harus terbuka. Karena sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Koordinator PPID Provinsi Jatim, Agus Dwi Muhanan, dihadapan sekitar 60 orang PPID yang berasal dari berbagai OPD di Pemkab Sidoarjo, saat Rakor PPID se Kab Sidoarjo tahun 2018 ini mengatakan, mindset masa ketertutupan sekarang harus diubah menjadi mindset masa keterbukaan.
”Dulu memberi informasi karena takut ada apa-apa, sekarang pemohon informasi silakan dilayani, kalau informasi yang diberikan sampai disalahgunakan, bisa kami tuntut, karena ada undang-undangnya,” papar Agus, yang dipercaya jadi narasumber Rakor yang diselenggarakan di ruang rapat Delta Graha Setda Sidoarjo, Selasa (26/6) kemarin.
Agus mengingatkan, tentu saja informasi yang diberikan PPID kepada kepada publik haruslah akurat, benar dan tidak menyesatkan. Meski wajib menyediakan informasi kepada publik secara terbuka, tapi Badan Publik Pemerintah ada juga informasi yang tidak bisa diberikan karena bersifat dikecualikan.
”Informasi yang bersifat terbuka harus diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta, tersedia setiap saat dan bisa juga diberikan berdasarkan permintaan. Sedangkan informasi publik yang dikecualikan, dikarenakan sifatnya menyangkut rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis,” ungkap ASN dari Dinas Kominfo Prov Jatim itu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, Drs Yohanes Siswoyo, secara terus terang mengakui karena masih kurang pahamnya tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, sehingga Kab Sidoarjo masih berada pada rating ke 26 dari 38 kabupaten/kota di Jatim.
”Rakor ini sengaja digelar, agar PPID sebagai Humas di OPD, semakin paham akan Tupoksinya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan publik, tentunya informasi yang uptudate, akurat dan tidak menyesatkan. Karena dalam era keterbukaan informasi publik saat ini, menyediakan informasi pada publik itu hukumnya wajib,” kata Siswoyo serius.
Dengan menyediakan informasi yang uptudate, akurat dan tidak menyesatkan, kata Siswoyo, juga termasuk dalam upaya menunjang pelayanan publik yang baik pada masyarakat.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemkab Sidoarjo, Kissowo Sidi, yang membuka kegiatan itu mewakili Bupati Sidoarjo, sangat berharap agar kegiatan positif itu betul-betul bermanfaat. Baik bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri.
”Kalau menurut analisa saya, daerah yang tidak maju, biasanya masyarakatnya apatis dengan yang dilakukan pemerintahnya, dengan keterbukaan informasi akan bisa jadi salah satu koreksi dari Pemerintahnya supaya bisa membangun yang lebih baik lagi,” kata Kissowo. [kus]

Tags: