PPID Sidoarjo Sangat Diperlukan Badan Publik

flag-ppidSidoarjo, Bhirawa
Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, keberadaan PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) sangat penting dan diperlukan oleh Badan Publik. Pasalnya PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. Hal ini disampaikan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah SH MHum saat membuka pertemuan PPID Kab Sidoarjo.
Pertemuan PPID Kab Sidoarjo yang digelar Bagian Humas dan Protokol Setdakab Sidoarjo di Hotel Inna Tretes, Prigen, Pasuruan, Rabu (28/5) kemarin, Bupati Sidoarjo menyampaikan seorang PPID harus dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka PPID yang melekat di Badan Publik berkewajiban menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. ”Seperti informasi yang berkaitan penyelenggaran negara, penyelenggaraan pemerintah dan penyelenggaraan badan publik wajib yang harus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Kegiatan seperti ini, menurut Saiful Ilah, tak lain adalah salah satu tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008, yakni mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisian, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi itu memberikan peluang dan gerak yang makin lebar kepada masyarakat untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.  Masyarakat dijamin dan diberikan hak sepenuhnya oleh UU untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Tetapi pemerintah masih berusaha mencipta sistem yang terkoordinasi untuk  mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, dan  terjaminnya kerahasiaan negara.
”Akses informasi yang terbuka kepada masyarakat merupakan bentuk pertanggungjawaban badan public, atau setiap lembaga yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan dan yang menerima dana dari negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” ujarnya.
Bupati Saiful menghimbau kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ditunjuk, harus mampu mengolah mana informasi yang terbuka untuk publik dan mana informasi yang dikecualikan (tertutup bagi publik). Selain itu, PPID harus dapat memantau proses pelayanan informasi terhadap permintaan informasi. Baik itu melalui web site, melalui media massa atau datang langsung ke meja pelayanan PPID.
”Jadi PPID harus mampu mengkategorikan informasi itu, dan menyampaikan (mengupdate) informasi pada masyarakat secara berkala atau ketika diminta oleh masyarakat sesuai dengan kategori jenis informasi,” himbaunya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Sidoarjo, Machmudi Alie SH menyampaikan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin transparansi dan keterbukaan publik. Maka publik atau masyarakat wajib mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. ”Inti dari dibuatnya UU KIP ini adalah transparansi dan keterbukaan informasi yang merupakan hak publik,” jelasnya. [ach]

Tags: