PPK – PPS Tak Paham Rekapitulasi C1

Kokok Heru Purwoko

Kokok Heru Purwoko

Kota Madiun, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, masih menunggu jadwal rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan 21 April 2014 mendatang. Meski untuk Kota Madiun, penghitungan suara di 27 PPS dan 3 PPK di Kota Madiun sudah selesai satu minggu pasca Pileg.
Menurut Komisioner KPU Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, dari sisi penghitungan suara  tingkat PPS dan PPK tidak menemukan kendala. Namun, dalam penulisan berita acara, mayoritas PPK dan PPS tidak memahami mekanisme penulisan berita acara bukan pada lampiran perolehan suara Parpol dan Caleg. Kekeliruan penulisan rekapitulasi tersebut yakni pada formulir C dan C1 serta formulir D dan D1.
“Mungkin dari sisi penghitungan suaranya tidak ada kendala dalam arti untuk menghitung suara sah dan tidak sah. Tapi ada kendala pada penulisan berita acaranya di tingkas PPS model C dan C1 serta D dan D1,”kata Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan, Minggu (20/4).
Di situ, lanjut Kokok, ada rekapan yang mungkin menyulitkan petugas di tingkat PPS dan PPK. Karena ada rekapitulasi jumlah pemilih, laki-laki perempuan berapa yang menggunakan hak pilih. Hal inilah yang menguras tenaga. [dar]

Rate this article!
Tags: