PPK Sumenep Tak Boleh Jabat Dua Kali

Panitia Pemilihan KecamatanSumenep, Bhirawa
Pasca disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggeraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Wali Kota, KPU Sumenep langsung bertindak cepat dengan mempersiapkan pembentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2015.
Komisioner KPU Sumenep, Ach Subaidi menyatakan, dalam pembentukan PPK dan PPS ini ada aturan yang berbeda dengan sebelumnya, yakni bagi PPK yang sudah menjabat dua kali tidak bisa mendaftar lagi. Hitungan dua kali itu tidak hanya dalam bentuk pilkada melainkan secara umum atau PPK itu sudah pernah menjadi panitia didalam dua pemilihan misalnya Pileg dengan Pilpres. “Kalau sudah dua kali menjabat di PPK, mereka tidak bisa diambil lagi sebagai PPK lagi,” kata Ach Subaidi, dikantornya, Jalan Asta Tinggi, Minggu (19/4).
Subaidi memaparkan, PKPU no 2 tahun 2015 itu juga mengatur pada pelaksanaan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam aturannya, bagi PPS yang sudah dua kali menjabat juga tidak boleh mendaftar lagi, kecuali anggota PPS itu mendaftar ditingkat yang lebih tinggi yakni PPK. “Kalau PPS mendaftar di posisi PPK bisa, tapi kalau PPS tidak boleh mengambil posisi yang sama,” ujarnya.
Subaidi menerangkan, perbedaan lain dalam PKPU yang baru itu mekanisme pengusulan PPS oleh kepala desa. Diaturan yang baru, kepala desa harus mengusulakn minimal 6 nama. Dari 6 nama itu, KPU akan mengambil 3 orang. Pengambilan tiga nama itu merupakan kewenangan mutlak KPU. “Kalau kepala desa tidak mengusulkan minimal 6 nama, maka KPU bisa mengusulkan nama dengan berkoordinasi kepada ormas atau organisasi profesi lainnya di desa setempat,” ungkapnya. [sul]

Rate this article!
Tags: