PPKM 25 Provinsi

foto ilustrasi

Metode PPKM skala mikro menjadi pengharapan mengurangi penularan wabah virus corona. Tren kasus positif menurun drastis sampai 61%. Maka Komite Penanganan CoViD-19 (KPC) menambah kawasan daerah pelaksanaan PPKM menjadi 25 propinsi. Termasuk di dalamnya 125 kabupaten dan kota. Hampir seluruh propinsi di Indonesia melaksanakan PPKM skala mikro. Hanya tersisa sembilan propinsi yang dianggap sebagai “zona hijau,” belum memiliki ke-parah-an CoViD-19.

Sembilan propinsi yang tersisa dikenal sebagai kawasan “Pasifik Indonesia.” Memiliki banyak area wisata berskala global. Sekaligus sebagai pintu gerbang ekspor dan impor. Sulawesi menjadi kawasan terbanyak non-PPKM. Yakni, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. Disusul Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Pelaksanaan PPKM skala mikro berdasar tren pewabahan. Terutama pertambahan laju kasus aktif.

Dalam lingkup nasional, kasus aktif menunjukkan tren menurun. Bedasar data KPC, pada akhir pekan ketiga bulan April sebesar 6,6%. Jauh menurun dibanding awal PPKM skala mikro (bulan Pebruari) sebesar 11,2%. Penurunan kasus aktif CoViD-19, (dan angka kematian) merupakan “buah” masyarakat merespons PPKM skala mikro. Antara lain dengan mendirikan posko kampung tangguh tingkat RT (Rukun Tetangga). Hasilnya, meningkatkan jumlah zona hijau skala mikro.

Hasil positif PPKM skala mikro menjadi pertimbangan utama memperluas daerah pelaksanaan di 25 propinsi. Serta melibatkan 125 pemerintah kabupaten dan kota. Lima propinsi yang baru masuk PPKM skala mikro, adalah Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat. Kelima propinsi juga memiliki catatan kasus aktif cukup tinggi. Secara nasional pelaksanaan PPKM skala mikro, diperpanjang hingga 3 Mei 2021.

Pada sepertiga akhir bulan Ramadhan, bisa jadi PPKM skala mikro akan diperpanjang, hingga sepekan setelah lebaran. Secara sistemik mendukung larangan mudik jarak jauh (lintas propinsi). PPKM skala mikro juga berhasil menekan angka rawat inap CoViD-19 di rumah sakit. Penggunaan tempat tidur berkurang sampai 35%, sehingga bisa digunakan pasien lain bukan CoViD-19.

Disiplin masyarakat melaksanakan Prokes selama 22 pekan PPKM membuahkan hasil. Laju penambahan kasus harian CoViD-19 melandai. Selama dua pekan berturut-turut (Maret hingga pertengahan April) selalu di bawah angka 6.000 kasus. Jumlah pasien yang sembuh meningkat menjadi kisaran 89%. Sedangkan jumlah kematian makin menyusut menjadi 2,6%. Pemerintah wajib berupaya keras menurunkan angka kematian akibat CoViD-19. Terutama meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Namun sebagai bagian dari sistem ke-karantina-an, PPKM skala mikro memiliki konsekuensi. Sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PPKM dipilih sebagai cara mitigasi wabah. Pada pasal 49 ayat (1), diatur karantina kesehatan terdiri dari skala rumah, skala wilayah, karantina di rumah sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sistem ke-karantina-an merupakan kewenangan sekaligus tanggungjawab pemerintah. UU Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 11 ayat (1) dinyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan …dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.”

Masyarakat telah sukarela merespons PPKM skala mikro. Seyogianya pemerintah merespons dengan melaksanakan konsekuensi ke-karantina-an. UU Kekarantinaan Kesehatan, pada pasal 55 ayat (1), menyatakan, “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”

Dengan partisipasi aktif masyarakat PPKM skala mikro terasa tidak mencekam, karena dilaksanaan kerabat dan tetangga sendiri.

——— 000 ———

Rate this article!
PPKM 25 Provinsi,5 / 5 ( 1votes )
Tags: