PPKM Darurat, Cabdindik Bojonegoro Sembelih Hewan Kurban di RPH

Pejabat Cabdindik Provinsi Jatim wilayah Bojonegoro foto bersama penerima daging kurban di kantor Cabdindik setempat.

Bojonegoro, Bhirawa
Di tengah Pandemi Covid 19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), untuk mencegah terjadinya penularan atau kluster baru pada penyebaran Covid 19.
Seperti dilakukan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban. Momentum Idul Adha 1442 Hijriyah kali ini, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Bojonegoro.
“Secara teknis penyembelihan hewan kurban mengikuti anjuran Pemerintah Pusat dan Kabupaten, dilaksanakan di RPH,” kata Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Adi Prayitno melalui Kasi SMK, Lena, kemarin (21/7).
Pelaksanaan tidak hanya di Kantor Cabdindik Bojonegoro, namun juga dikantor Kabupaten Tuban pun dilaksanakan Penyembelihan Hewan kurban. Selain itu, penyembelihan Hewan kurban di Tuban pada hari Kamis 22 Juli (hari ini, red). Meski pemotongan hewan dilakukan di RPH, penyaluran daging kurban tetap diserahkan ke rumah penerima daging kurban secara langsung oleh panitia kurban.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat,” sambungnya.
Adi berharap, kurban dapat meningkatkan amal ibadah dengan berbagai kebaikan dan membantu sesama. Dan tidak memandang suku agama karena Covid-19 sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. [bas]

Tags: