PPKM Darurat Covid-19: Negara Hadir untuk Warganya

Dr Tirto Adi

Oleh:
Ng. Tirto Adi MP
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur DAN Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Malang

VARIAN Delta dari Covid-19 yang memiliki daya tular (infectious power) lebih hebat, membuat pemerintah di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia, merancang beragam strategi untuk memutus mata rantai penularannya.

Melalui Instruksi Mendagri 15-2021 (2 Juli 2021) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali dan SE Menpan-RB 14-2021 (2 Juli 2021) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pada Masa PPKM Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengatur mobilitas warganya untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Bagi ASN dan Non ASN pada perangkat daerah/unit kerja/BUMD kategori non esensial (seperti Dinas, Badan, Inspektorat dan Sekretariat) diberlakukan pengaturan kehadiran pegawai Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen). Pada perangkat daerah/unit kerja/BUMD kategori esensial (seperti bank dan PDAM) diberlakukan pengaturan kehadiran WFH minimal sebesar 50% dan WFO maksimal sebesar 50%. Bagi perangkat daerah/unit kerja/BUMD kategori esensial pelayanan publik yang tidak dapat ditunda (seperti Kecamatan, Kelurahan, Desa) diberlakukan pengaturan kehadiran WFH minimal sebesar 75% dan WFO maksimal sebesar 25%. Sementara, pada perangkat daerah/unit kerja kategori kritikal (seperti RSUD, Puskesmas, petugas lapangan DLHK/Dinas Perhubungan/Satpol PP/Dinas Perindustrian dan Perdagangan/BPBD) diberlakukan pengaturan kehadiran WFO maksimal sebesar 100%.

Selain pengaturan jam kerja bagi ASN dan Non ASN, mobilitas penduduk juga dibatasi dengan cara pemberlakuan penyekatan di berbagai titik strategis oleh aparat (TNI/Polri), Satpol PP, maupun relawan, guna membatasi kegiatan masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal yang benar-benar penting atau dalam kondisi darurat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah/madrasah, Perguruan Tinggi, tempat pendidikan/pelatihan) harus dilakukan secara daring atau online.

Karena itu, dalam kondisi semacam ini, pemerintah sebagai representasi negara harus hadir di tengah-tengah warganya untuk memberikan fasilitasi agar warga dapat tetap bisa hidup dan/atau bertahan hidup. Dampak PPKM Darurat Covid-19, memang, sungguh luar biasa. Bagi warga yang memperoleh penghasilan tetap dari negara atau institusi swasta, mungkin dampak itu tidak begitu terasa. Tetapi bagi warga yang tidak punya penghasilan tetap seperti pekerja harian/mingguan, sungguh PPKM Darurat Covid-19 menjadi momok yang sangat menakutkan.

Pemerintah baik pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) secara sigap mengantisipasi dampak PPKM Darurat Covid-19 ini dengan memberikan berbagai bantuan sosial (bansos). Pertama, melakukan percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan warga yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbit) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19. Vaksinasi juga dimaksudkan untuk menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok), yaitu suatu bentuk perlindungan tidak langsung dari penyakit menular (Covid-19) yang terjadi ketika sebagian besar populasi menjadi kebal terhadap infeksi, baik melalui infeksi sebelumnya, sehingga individu yang tidak kebal ikut terlindungi.

Kedua, memberikan bansos baik tunai mapun non tunai. Bansos diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Ada beragam jenis bansos, diantaranya: bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), progran keluarga harapan (PKH), sembako, vitamin, dan permakanan. BST merupakan bantuan tunai yang berasal dari Kemensos RI. Pada tiga bulan pertama saat terjadinya pandemi Covid-19 diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 600.000 per bulan. Setelah tiga bulan pertama hingga sekarang diberikan kepada KPM sebesar Rp 300.000 per bulan. Jumlah penerima di Kabupaten Sidoarjo mencapai 46.305 KPM. Pada masa PPKM Darurat ini, Kemensos RI juga memberikan tambahan bansos beras kepada KPM BST berupa beras 10 kg per KPM.

BPNT adalah bansos yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dari Kemensos RI, BPNT diberikan kepada KPM sebesar Rp 200.000 per bulan. Dari APBD, Pemkab Sidoarjo memberikan sebesar Rp 150.000 per KPM. Jumlah KPM yang dapat disasar oleh bansos (BPNT): dari pusat sebanyak 61.705 KPM, sedang dari Pemkab Sidoarjo sebanyak 6.000 KPM. PKH adalah bansos yang diberikan Kemensos RI kepada KPM yang paling rendah (desil 1) berdasarkan komponen yang ada dalam KPM. Komponen dimaksud meliputi: ibu hamil (Rp 250.000/bulan); anak usia dini ((Rp 250.000/bulan); anak SD (Rp 75.000/bulan); anak SMP (Rp 125.000/bulan); anak SMA (166.000/bulan); lanjut usia (Rp 200.000/bulan); dan penyandang disabilitas ((Rp 200.000/bulan). Jumlah KPM di Kabupaten Sidoarjo mencapai 37.486 KPM. Pada masa PPKM Darurat ini, Kemensos RI juga memberikan tambahan bansos beras kepada KPM PKH berupa beras 10 kg per KPM.

Dari Pemprov Jawa Timur, pada masa PPKM Darurat ini, meluncurkan program bansos jaring pengaman sosial (JPS) kepada KPM yang belum menerima program BST, BPNT, PKH dan BLT-DD sebesar Rp 200.000 per KPM. Bansos JPS itu fleksibel, karena dapat diberikan secara tunai atau berupa bahan pangan. Kabupaten Sidoarjo memperoleh alokasi bansos JPS sebanyak 7.500 KPM.

Di tingkat kabupaten, Pemkab Sidoarjo hadir untuk warga saat PPKM Darurat dalam bentuk bansos beras/sembako atau permakanan. Selain BPNT daerah, bansos beras 20 kg diberikan kepada 9.480 KPM yang terdampak Covid-19. Sembako (berupa: beras 10 kg, gula 1 kg, minyak 1 liter, terigu 1 kg) senilai Rp 150.000 diberikan kepada 100.000 warga yang terdampak PPKM Darurat dan warga yang terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Warga yang isoter (isolasi mandiri di shelter) memperoleh fasilitasi berupa permakanan (pagi, siang, malam) dari dapur umum Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Shelter yang disiapkan meliputi: Hotel Delta Sinar Mayang (30 kamar), Puskesmas Sedati (68), Mall Pelayanan Publik (124), Puskesmas Porong (44), SMPN 2 Taman (56), SMPN 2 Sidoarjo (48), Rusunawa Tambak Kemerakan Krian (54), Tambak Sawah (12) dan Kureksari Waru (8). Jadi total shelter yang disiapkan untuk warga yang isoter karena terpapar Covid-19 ada 444 kamar. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyiapkan 35.000 paket vitamin kepada warganya yang terdampak dan/atau terpapar Covid-19.

Kecuali itu, bansos beras @ 5 kg, juga di salurkan melalui Kodim 0186 Sidoarjo sebanyak 8.742 KPM. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyasar 22.927 KPM. Fasilitasi kartu prakerja melalui Dinas Tenaga Kerja menjangkau 44.751 orang pencari kerja. Dan, bantuan permodalan usaha mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar @ Rp 1.200.000 mampu memfasilitasi 68.054 pelaku usaha mikro.

Jadi, dengan jumlah total penduduk Sidoarjo sebanyak 2.051.110 (setara dengan 659.324 kepala keluarga/KK), bansos-bansos yang diberikan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) tersebut mampu menjangkau sebesar 406.665 KK atau 61,68% persen. Dengan jumlah bansos sebesar itu, diharapkan tidak ada lagi warga Sidoarjo, sekalipun diterapkan PPKM Darurat, yang tidak bisa untuk bertahan hidup. Karenanya, mari terus kita berdoa kepada Allah SWT, agar varian Delta Covid-19 atau jenis varian lainnya dapat segara diangkat dari bumi Indonesia dan dunia, agar seluruh aktifitas persekolahan dan perekonomian masyarakat bisa segera pulih kembali normal. Bukankah begitu?

——– *** ——–

Tags: