PPKM Darurat Diberlakukan, Perekonomian Kota Batu Mandeg Lagi

Pariwisata sebagai sektor utama penggerak ekonomi Kota Batu harus ditutup sementara selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Kota Batu,Bhirawa.
Pariwisata sebagai sektor utama penggerak roda perekonomian di Kota Batu terpaksa ditutup lagi mulai Sabtu (3/7), menyusul mulai diberlakukan PPKM Darurat selama 18 hari. Penutupan tempat wisata di Kota Batu merupakan yang kedua kali setelah tahun lalu sektor pariwisata juga dilarang buka untuk pencegahan penularan Covid-19.

Dalam PPKM Darurat ini fasilitas umum (fasum) yang biasa menjadi tempat berkumpulnya orang harus ditutup. Dan tempat wisata merupakan salah satu fasum tersebut sehingga harus ditutup sementara mulai besok, Sabtu (3/7).

“Selain tempat wisata, juga ikut ditutup sementara area publik lain seperti taman umum, serta kegiatan seni budaya, olah raga, dan giat sosial kemasyarakatan yang bisa menimbulkan kerumunan,”ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (2/7).

Ia menjelaskan penutupan tempat wisata ini akan dilakukan selama PPKM Darurat, yaknoi hingga 20 Juli 2021. Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi tertular Covid-19.

“Ini instruksi Pemerintah Pusat sehingga harus dilaksanakan. Untuk itu pengusaha wisata ataupun pelaku usaha lainnya harus memahami dan mematuhinya,” jelas Dewanti.

Ia memastikan Pemerintah Kota Batu akan melaksanakan segala sesuatu yang tertuang dalam PPKM Darurat tanpa ada alasan apapun. Karena itu wali kota berharap pada tanggal 3 Juli nanti pemilik mall hingga tempat wisata untuk tutup tanpa harusada diskusi lagi.

“Adanya aturan ini bertujuan untuk kebaikan dan melindungi masyarakat. Bukan sebaliknya untuk menyengsarakan masyarakat. Karena itu kami minta agar para pengusaha bukan hanya memperhatikan tetapi juga kami minta pengertiannya,” tambah Dewanti.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, selain penutupan tempat wisata juga akan diberlakukan pembatasan pergerakan masyarakat. Yakni dengan memberlakukan kembali penyekatan di batas- batas wilayah. Masyarakat Kota Batu diimbau membatasi aktivitas bila tidak ada keperluan mendesak. Apalagi saat ini penularan Covid-19 di Kota Batu sudah meningkat hingga 12 kali lipat.

Salah satu destinasi wisata andalan Kota Batu, Jawa Timur Park (JTP) Group juga dipastikan ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat. Manager Marketing & Public Relation JTP Group, Titik S Ariyanto mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan penutupan tersebut berkaitan pelaksanaan PPKM Darurat.

JTP Group tidak mengajukan permintaan keringanan, perkecualian, ataupun yang lainnya.

“Kalau sudah menjadi instruksi wajib mana bisa kita mengajukan keringanan atau yang lainnya. Kita akan laksanakan sesuai keputusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Titik saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan selama penutupan, aktivitas di dalam JTP Group akan dikurangi. Artinya, hanya ada beberapa petugas utama saja yang bekerja, seperti petugas keamanan dan penjaga satwa. Adapun karyawan lainnya akan diliburkan sementara.

Sementara, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan dapat memahami kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat.

“Meskipun berat, para pengelola hotel dan restoran bisa memahami keputusan berat yang diambil pemerintah agar kasus lonjakan penularan Covid-19 tidak berkepanjangan,”ujar Sujud.(nas)

Tags: