PPKM Darurat Diperpanjang, Khofifah Minta Maaf

Pemprov Jatim, Bhirawa
Presiden Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang. Perpanjangan ini diyakini memiliki dampak yang tidak ringan bagi masyarakat. Karena itu, Presiden juga mengumumkan jika kasus baru Covid-19 dapat terus melandai, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat. Khususnya terhadap upaya penanganan Covid-19 di Jatim yang kemungkinan belum dapat memuaskan seluruh masyarakat.
“Pemprov Jawa Timur memahami dampak perpanjangan ini tentu tidak ringan bagi masyarakat. Atas nama Pemprov Jatim, saya meminta maaf jika penanganan Covid-19 di Jatim belum dapat memuaskan seluruh masyarakat,” tutur Khofifah melalui akun Instagram pribadinya @khofifah.ip, Selasa (20/7) malam.
eperti diketahui, sejak pelaksanaan PPKM Darurat angka penambahan kasus baru Covid-19 masih cukup signifikan. Per tanggal 20 Juli, kasus kumulatif Covid-19 di Jatim mencapai 249.246 kasus dengan penambahan kasus harian mencapai 5.654 kasus dalam sehari.
Penambahan daerah dengan status zona merah pun semakin meluas hingga mencapai 34 kabupaten/kota per tanggal 20 Juli. Sementara empat daerah yang masih bertahan dengan status zona oranye antara lain Kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Kota Blitar.
Terkait penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur Khofifah meyakinkan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin menekan angka penularannya. “Pemprov Jatim bersama Forkopimda serta kabupaten/ kota se-Jatim terus berupaya semaksimal mungkin memutus penyebaran Covid-19 dan mempercepat vaksinasi hingga pelosok agar pandemi ini segera berakhir,” lanjutnya.
Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut juga mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat agar tetap mematuhi seluruh peraturan dalam PPKM Darurat. “Tetap disiplin protokol kesehatan, dan segera mengikuti vaksinasi,” tulisnya.
Terakhir, Gubernur Khofifah juga mengajak kepada seluruh stake holder pemerintah hingga tingkat RT – RW agar tetap memberikan pelayanan kepawa warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya bagi mereka yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.
“Kepada semua warga Jawa Timur tetaplah semangat. Pengurus RT, RW, Kamituwo tetaplah di garda depan melayani warga terutama yang sedang isoman. Semoga Allah SWT meringankan beban kita, membukakan pintu untuk menyeleseikan masalah ini serta melindungi kita semua dan bangsa ini. Aamiin,” pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pengumumannya secara virtual menyampaikan sejumlah ketentuan dalam perpanjangan PPKM darurat ini. Di antaranya ialah bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Kemudian, Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. [tam]

Tags: