PPKM Darurat, Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Tetap dapat Upah/Gaji

Jakarta, Bhirawa.
Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dimana pekerja terpaksa Work From Home (WFH) 100%, upah/gaji pekerja tetap harus dipenuhi. Karena upah/gaji pekerja adalah hak, yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atu perusahaan. Terkait besaran upah, didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Demikian penegasan Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Anggoro Putri, terkait berlakunya PPKM Darurat sejak 7 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Menurut Anggoro, bagi pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 % di masa PPKM Darurat ini, mereka tetap berhak mendapatkan upah/gaji. 

Namun, lanjut nya, jika perusahaan mengalami kesulitan pmbayaran upah, dimasa PPKM Darurat ini. Maka perusahaan boleh menggunakan pedoman dalam Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/3/HKM04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid.  

“Jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak PPOKM  Darurat. Maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dengan perusahaan. Karena hasil dari dialog bipartit, menjadi solusi terbaik antara pekerja dengan pengusaha,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat, di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Ditengah meningkatnya secara signifikan, kasus baru pandemi Covid-19.    

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.  Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikan, dapat bekerja di kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (ira)

Tags: