PPKM Kedua, Pemkot Blitar Batasi PKL Tutup Jam 22.00 WIB

Hadi Maskun

Kota Blitar, Bhirawa
Selama diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kedua mulai tanggal 25 Januari sampai 8 Februari 2021, Pemerintah Kota Blitar batasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) sampai jam 22.00 WIB.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan terdapat beberapa kebijakan yang mendapat penyesuaian pada PPKM jilid ke dua ini, misalnya jam operasional bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan SE Walikota No. 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Waktu PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diberikan batasan buka sampai jam 22.00 WIB.
“Di dalam SE tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat, dimana khusus untuk PKL yang jam operasionalnya mulai jam 17.00 WIB maka bisa melakukan usahanya sampai jam 22.00 WIB,” kata Hadi Maskun.
Lanjut Hadi Maskun, sedangkan untuk jam operasional kafe, restaurant, dan semacamnya jika sebelumnya dibatasi jam 07.00-20.00 WIB, kini dilonggarkan sampai jam 21.00 WIB.
“Dengan catatan, protokol kesehatan Covid-19 diterapkan secara utuh,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Hadi Maskun untuk jenis pedagang angkringan yang berdiri diatas trotoar sesuai dengan aturan sama dengan PKL.
“Karena tempatnya kan tidak tetap atau permanen, dan yang jelas kebijakan ini sudah kita sesuaikan dengan kondisi dilapangan. Sedangkan pada PPKM jilid pertama kemarin kan operasional cafe sampai jam 21.00 WIB juga, tapi yang jam 20.00-21.00 khusus melayani delevery order,” jelasnya.
Bahkan ditegasnkan Hadi Maskun, seperti kafe, restaurant, angkringan dan PKL tetap menjadi salah satu fokus penertiban Satgas Penanganan Covid-19 saat melakukan Operasi Yustisi, dimana sanksi bagi pelanggar pada PPKM jilid dua ini berlaku lebih tegas.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan teguran dari petugas, maka bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Begitupun bagi pelanggar perseorangan, jika melakukan pelanggaran berulang akan dikenai sanksi tipiring,” terangnya.
Tambah Hadi Maskun, jika pihaknya melihat ada kerumunan dan protocol kesehatan tidak diterapkan, langsung akan ditertibkannya. Untuk itu Hadi juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung penuh pelaksanaan PPKM di Kota Blitar.
“Apalagi saat ini Kota Blitar menjadi salah satu daerah di Jawa Timur yang masuk zona merah Covid-19,” tegasnya. [htn]

Tags: