PPKM Kota Mojokerto Berakhir 28 Januari Disambut Gembira Warga

Wali Kota Mojokerto, Dandim 0815, Kapolres saat memberikan keterangan pers. Tidak dilanjutkannya PPKM dan berakhir (28/1) besuk. (hasan amin/bhirawa).

Kota Mojokerto. Bhirawa
Dinilai Pemprov Jatim angka terkonfirmasi Covid-19 terus melandai,dan efektif, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto. Terhitung mulai jum’at 28/1/21 telah dinyatakan tidak diperpanjang alias berakhir.

Hal ini ternyata disambut gembira dan antusias oleh warga Kota Mojokerto. Salah satunya Elvisol (48 thn ) Rabu (27/1), warga lingkungan Kedungsari yang biasa berdagang nasi goreng di Jalan WR Suprarman ini, mengaku senang PPKM.tidak diperpanjang lagi.

Alasannya selama PPKM. Penghasilanya turun drastis, bagaimana tidak, berjualan mulai jam 18 00. Harus tutup jam 20.00. Sehingga setengah dagangan harus dikurangi menghindari kerugian yang besar akibat pembatasan berjualan yang cuma 2 jam ini.

Hal senada juga dikatakan Hariyanto warga Kelurahan Surodinawan. Yang mengais rejeki berjualan gorengan di jalan Mojopahit. Menyambut gembira dengan tidak diperpanjangnya PPKM. Sebab, jual gorengan itu pembelinya rata-rata datang mulai jam 19. Hingga22, jam 23. Sudah habis dagangannya. Tentunya dengan tidak diperpanjang PPKM. Berarti bisa jualan hingga malam. Kata hariyanto.

Wali Kota Mojokerto. Ika Puspitasari yang mengambil sikap tidak dilanjutkannya PPKM jilid II. Mengatakan, selain efektif angka Covid-19 terus melandai selama PPKM. Sehingga pada Keputusan Gubernur (Kepgub)Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya.

“Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM. Termasuk, Kota Mojokerto. Namun demikian, ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari – 8 Februari 2021,” jelas Ning Ita.

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. “Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100% patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100% melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga taat. Demikian halnya dengan keramaian atau hajatan, dari lima lokasi yang dipantau semuanya taat menjalankan aturan.

Hal ini karena seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM. “Selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian.

Kami akui memang belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran namun jumlahnya tidak besar. “Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya 2% saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar namun tidak terlalu lama,” imbuhnya.

Demikian juga data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan trend. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.

Untuk itu kami berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M. “Jadi kalau kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2 M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi. (min).

Tags: