PPKM Level 2, Bromo dan 13 Obyek Wisata Mulai Dibuka

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko umumkan dibukanya obyek wisata Bromo dan 13 wisata lainnya.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Kamis (9/9) di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, mengaskan telah membuka kembali tempat wisata di Kabupaten Probolinggo, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Syarat yang harus diterapkan oleh para petugas obyek wisata yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus harus sudah vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan wisatawan juga mematuhi protokol kesehatan dan juga harus sudah vaksin Covid-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi serta ketentuan kapasitas pengunjung 25 persen dari jumlah kapasitas area wisata,” katanya.

Rencana Daya Tarik Wisata (DTW) yang akan dibuka adalah Kawasan Wisata Gunung Bromo, (Seruni Point Dan Metigen View serta Rumah Adat Tengger) Kecamatan Sukapura, Kawasan Wisata P30 Pundak Lembu Desa Wonokerso Kecamatan Sumber, Kawasan Air Terjun Madakaripura Kecamatan Lumbang, Kawasan Wisata Tirta Ageng Kecamatan Lumbang dan Kawasan Wisata Kampung Madu Kecamatan Lumbang.

Selanjutnya, kawasan Wisata Puncaksari Gunung Kembang Kecamatan Lumbang, Kawasan Wisata Pantai Bahak Kecamatan Tongas, Kawasan Wisata Pantai Bentar Kecamatan Gending, Kawasan Wisata Ronggojalu Kecamatan Tegalsiwalan, Kawasan Wisata Pantai Duta, Pantai Bohay dan Bukit Geligir yang berada Kecamatan Paiton.

Kawasan wisata lain, meliputi kawasan wisata Ranu Agung, Ranu Segaran, Air Panas dan Andung Biru, Bukit Dami, Bukit Betitang, Bukit Candi yang berada di Kecamatan Tiris. Kawasan Wisata Krucil (Air Terjun Dewi Rengganis, Air Terjun Kalipedati, Bremi Eko Park), Wisata Snorkling Gili Ketapang yang ada di Kecamatan Sumberasih serta Wisata Arung Jeram dan Sungai Pekalen.

Ancaman varian baru masih ada harus waspada, hal penting yang harus diingat adalah 4 (empat) mata tombak dalam melawan pandemi Covid-19. Yaitu, protokol kesehatan dengan 5 M, Tracing Testing dan Treatment (3T), vaksinasi untuk semua orang dan pelayanan kesehatan.

Dikesempatan ini pula, Plt Bupati Timbul menerangkan tentang aturan PPKM Level 2 bagi sektor essensial, pekerjaan essensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat, pusat perbelanjaan dapat buka kembali dengan ketentuan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. Begitu pula pasar rakyat kembali dibuka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB. [wap]

Tags: