PPKM Level Nataru

Waspada pandemi gelombang ketiga, pemerintah meniadakan cuti libur kerja Natal, dan tahun baru (Nataru). Tempat hiburan, mal, dan fasilitas publik, diberlakukan bagai pelaksanaan PPKM level 3. Maka malam Natal, dan perayaan jelang tahun baru 2022 sebaiknya tetap di rumah. Karena setiap libur panjang akan menimbulkan kerumunan, selalu menjadi momentum penambahan kasus positi CoViD-19. Sehingga tradisi libur panjang akhir tahun patut dicermati, dan diatur, menghindari peningkatan pandemi.

Wajar pemerintah menetapkan memangkas libur akhir tahun (dan Natal). Sebelumnya pemerintah juga menghapus cuti lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu yang tanpa ganti (pada hari lain). Penghapusan cuti Nataru ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021. Isinya larangan secara khusus untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) bepergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Nataru 2021.

Tahun (2020) lalu pemerintah juga menerbitkan SKB Tiga Kementerian (Agama, Kemenaker, dan Kemen PAN-ARB), meniadakan cuti Nataru. Suasana libur panjang Nataru dipastikan berlalu seperti hari-hari biasa. Banyak karyawan, dan ASN mengisi libur panjang dengan bepergian lokal, mengunjungi kerabat dan sahabat sekota. Karena bepergian jauh dengan moda transportasi udara disyaratkan dengan hasil tes negatif PCR. Sedangkan transortasi darat dengan hasil negatif tes antigen.

Seluruh tempat wisata dan hiburan wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) ketat. Terutama penggunaan masker secara baik dan benar. Serta menjaga jarak anta-rorang (tidak berkerumunan), dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal separuh kapasitas. Maka suasana akhir tahun (2021) ini akan dihadapi dengan kewaspadaan kenaikan CoViD-19. Tiada hura-hura di tempat rekreasi. Ke-ekonomi-an kreatif ke-wisata-an tidak dapat memetik “panen” peak-seasson (musim puncak).

Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah diatur keterkaitan kesehatan, ke-ekonomi-an, dan budaya. Pada pasal 11 ayat (1) dinyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan … dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.”

Terdapat frasa kata pertimbanan “keamanan,” khususnya waspada terhadap wabah. Berdasar sigi epidemiologi, libur panjang selalu memperburuk penularan penyakit yang sedang mewabah. Lebih lagi pandemi CoViD-19 memiliki catatan endemi “sasaran” usia, paling banyak pada dewasa (rentang 18 hingga 58 tahun). Sekaligus menjadi kalangan yang paling banyak dijumpai pada kawasan rekreasi (dan ke-wisata-an) pada saat libur panjang. Juga di setiap kerumunan (kegiatan sosial, dan tempat kuliner).

Di seluruh dunia, libur panjang akhir Desember biasa menjadi momentum rekreasi. Sejarah pandemi CoViD-19, juga dimulai pada bulan Desember 2019 di Wuhan, Tiongkok. Sejak awal tahun 2020, lembaga kesehatan dunia WHO (World Health Organization) merekomendasikan kewaspadaan terhadap virus novel-corona. Sampai pada tahun 2021 baru terbit pengharapan, melalui vaksinasi, dan pengobatan. Tiada pandemi tanpa akhir.

Wabah CoViD-19 telah menjangkiti 4,25 juta penduduk Indonesia. Korban jiwa merenggut 143.698 nyawa. Tingkat kesembuhan sebesar 97%, wajib ditingkatkan seiring tenaga kesehatan yang makin cakap dalam penanganan CoViD-19. Juga ke-kukuh-an masyarakat melaksanakan Prokes 3M. serta penuntasan target vaksinasi mencaai herd immunity. Termasuk vaksinasi anak usia SD. Kasus harian CoViD-19 yang makin melandai patut makin ditekan.

Pandemi bisa berlalu tanpa jejak. Masyarakat bisa menjalani usaha nafkah, dan kegaiatan lain tanpa “teror” wabah. Termasuk menjalani rekreasi liburan tanpa was-was. Keriangan sosial, dan roda ekonomi, harus bisa berlaku bersama ketahanan kesehatan. Mencegah pandemi, bukan hanya dengan diam termenung.

——— 000 ———

Rate this article!
PPKM Level Nataru,5 / 5 ( 1votes )
Tags: