PPKM Mikro di Jatim, Kusnadi: Kendalikan Mulai Dari RT

Kusnadi

DPRD Jatim, Bhirawa
Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2) pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di Jawa Timur. PPKM mikro ini berlangsung hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi pun angkat bicara. Pada intinya, semua harus tunduk dan patuh kepada pemerintah agar pandemi ini segera berakhir.
Kusnadi mencermati bahwa pelaksanaan pengendalian Covid-19 ini harus dilakukan pada sumbernya. Yaitu pada tingkatan RT. Dimana, tidak ada orang Indonesia, khususnya di Jawa Timur yang tidak bertempat tinggal di RT.
“Presiden saja bertempat tinggal di RT. Maka, kendalikanlah mulai dari RT, jangan mengendalikan dari tengah-tengah,” terang Kusnadi.
Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluraha dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
“Dulu, di Jatim ini yang bekerjasama dengan kepolisian lahirlah Kampung Tangguh. Itu menunjukkan bahwa pengendalian yang di tingkat RT itu lebih efektif. Kalau di jalan-jalan, mal itu akan terwakili? Kalau kita operasi kan tidak semua kena, yang tidak kena mungkin positif itu gimana,” kata Politisi PDIP ini.
Kusnadi yang juga Ketua DPD PDIP Jatim menjelaskan ini adalah suatu bencana dengan skala dunia. Jadi, tidak ada memang pola dasar yang bisa dijadikan rujukan bagaimana menyelesaikan itu, kecuali dengan vaksinasi.
“Kenapa, karena memang kita belum mendapatkan teorinya bagaimana. Semua ini kan trial and error, mana yang lebih efektif ya dengan skala mikro ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. [geh]

Tags: