PPKM Mikro Diperluas ke Seluruh Wilayah Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat Rakor PPKM di Grahadi.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim bersama Forkopimda sepakat melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di seluruh kabupaten/kota dan dimulai sejak kemarin, Selasa (9/2).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jatim.
“PPKM Berskala Mikro dilaksanakan sampai dengan 22 Februari 2021,” ungkap Gubernur Khofifah usai menggelar Rakor PPKM di Gedung Negara Grahadi.
Keputusan penerapan PPKM berbasis mikro ini lebih luas dibandingkan Instruksi Mendagri No 3 th 2021 yang hanya memyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya. Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.
“PPKM ini akan diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di desa atau kelurahan dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing,” tegas Gubernur Khofifah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada kedinamisan sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya. Hal tersebut turut didukung dengan ketetapan di dalam Inmendagri No 3 tih 2021, bahwa setiap kepala daerah diperbolehkan untuk menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi dan kriteria di masing-masing wilayah. “Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian tertentu,” imbuhnya.
Kepada jajaran Forkopimda yang hadir virtual maupun langsung, Gubernur Khofifah mengaku optimis akan pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Dirinya menyebut bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini akan sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang telah lama diterapkan di Jatim sejak penanganan Covid-19. “Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru,” ungkap orang nomor satu Jatim ini.
Maka dari itu, secara khusus Gubernur Khofifah berpesan agar empat peran Posko desa dan kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Keempatnya adalah sebagai fungsi Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19. “Intinya adalah, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta juga turut menyampaikan dukungan penuh aparat penegak hukum dalam kelancaran PPKM Mikro ini. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tercatat 93.206 RT Se- Jatim.
Tercatat 210 RT terkategori zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau yang tersebar di 38 Kabuten/Kota se Jatim per – tanggal 8 Februari 2021. [tam]

Tags: