PPKM, Omzet Restoran di Malang Turun Drastis

Kota Malang, Bhirawa
Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang mengeluhkan penurunan omzet secara drastis selama dua bulan terakhir. Adaya kebijakan jam malam disusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disinyalir menjadi penyebab penurunan omzet usaha restoran dan kafe.

Sebagai kota destinasi wisata di Jawa Timur, kafe dan restoran di Kota Malang memang cukup banyak. Namun menurunnya jumlah wisatawan yang datang akibat pandemi Covid-19 juga membuat usaha ini turut terdampak. Ketua Apkrindo sekaligus pemilik rumah makan Kertanegara Malang, Indra Setiyadi mengatakan, pendapatan sehari-sehari yang mereka peroleh dalam dua bulan terakhir tidak cukup untuk menutupi biaya operasional dan gaji karyawan. “Bahkan pernah kita sehari hanya mendapat pemasukan Rp 630 ribu, keesokan harinya dapat Rp 2 juta. Jumlah ini menurun jauh dibandingkan kondisi normal,” ujar Indra, Senin (18/1) kemarin.

Meski begitu, Indra mengungkapkan jika ia berupaya agar tidak merumahkan karyawannya yang kini berjumlah 40 orang. Alasannya adalah kekeluargaan, karena para karyawan telah loyal bekerja bertahun-tahun bahkan sejak restoran ini didirikan pada 2007 silam.

“Kita berusaha tidak merumahkan karyawan, meskipun sempat kita gaji 50 persen di awal pandemi atau saat PSBB. Kita tidak mungkin merumahkan karena mereka juga punya keluarga kita tetap mempekerjakan karyawan. Tetapi pendapatan tidak sebanding dengan pengeluaran, sehingga saya terpaksa mencarikan dana talangan untuk operasional dan gaji karyawan,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu, Indra pun berharap perhatian dari pemerintah. Salah satunya melalui upaya pemetaan usaha yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dan tidak. Dia mengklaim aturan pembatasan di Rumah Makan Kertanegara telah diterapkan mulai dari pengukuran suhu tubuh, kewajiban cuci tangan, hingga physical distancing.

“Dunia kuliner ini sudah menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah daerah seharusmya memiliki peta dimana tempat kuliner rawan yang tidak memenuhi prokes, dan mana kuliner yang sudah terverikasi Kemenparkraf. Harapan kami, Pemda memberikan kebijakan yang bisa mendongkrak pendapatan selain meminta tutup sesuai aturan jam malam,” kata Sambung Indra.

Pihaknya juga menyebut bahwa Pemerintah Kota Malang selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi terkait kebijakan PPKM. Sehingga pengusaha restoran dan kafe awalnya tidak mengetahui jika ada kebijakan tersebut.

“Sampai saat ini PPKM berjalan sepekan, kami tidak menerima surat edaran PPKM dari Pemkot Malang khususnya berkaitan jam malam pukul 20.00 WIB seluruh tempat usaha harus tutup. Secara person tidak ada, secara organisasi juga tidak ada,” pungkasnya.[mut]

Tags: