PPKM Surabaya Batasi Jam Operasional Mal hingga Pukul 20.00 WIB

Whisnu Sakti Buana

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2020 nanti.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya yang semula pukul 22.00 WIB, menjadi 20.00 WIB.

“Memang instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan PPKM yang berlangsung secara virtual di ruang sidang. Rapat koordinasi tersebut, dipimpin oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan diikuti oleh kepala daerah yang melaksanakan PPKM, Senin (11/1).

Ia menjelaskan, selain itu, terkait work from home (WFH) 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Pahlawan. Namun dia menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan,”papar dia.

Tidak hanya itu, berdasarkan diskusi pada rapat maka diadakan filterisasi dan pemantauan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik yakni pertama, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, kedua Tambak Oso Wilangun dan terakhir di wilayah Merr. “Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga, usul dari Pak Kapolrestabes,” urainya.

Di kesempatan yang sama, Plt Wali Kota Whisnu berpesan kepada warga agar tidak perlu trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Ia berharap warga bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada. “Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan,” pungkasnya. [iib]

Tags: