PPNI Desak Tinjau Regulasi Praktik Perawat

StIkes Kanjuruhan Kepanjen saat melakukan kegiatan Pengambilan Sumpah Perawat 2015-2016, di Gedung STIKes Kanjuruhan Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Pusat belum melakukan regulasi teknis terkait praktek perawat. Sehingga Hal itu telah dikeluhkan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur (Jatim). Karena permasalahannya ditingkat regulasi, praktek perawat masih diatur secara normatif dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.Sedangkan, kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jatim Nursalam, Rabu (25/1), seusai mengikuti acara Pengambilan Sumpah Perawat 2015-2016, di Gedung Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKes) Kanjuruhan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk hal teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) belum ada. “Karena belum adanya peraturan teknis tersebut, maka membuat praktek keperawatan berada di wilayah abu-abu,” tegasnya.
Menurutnya, STIKes yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, juga harus ikut mendesak pemerintah pusat agar regulasi untuk praktek keperawatan tidak berada di wilayah abu-abu. Karena dengan adanya UU dan PP tersebut, maka telah membuat tidak adanya regulasi teknis yang bisa membuat praktek keperawatan tidak terjamin dalam perlindungan dan keberlanjutannya.
Nursalam meminta kepada Bupati Malang untuk menjembatani, agar permasalahan regulasi dalam praktek keperawatan bisa ada kepastian dan tidak terus di wilayah abu-abu. Selain itu, dirinya juga meminta agar kuota honorer perawat setiap tahun semakin bertambah, dan juga bisa terserap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Saat ini persaingan tenaga keperawatan semakin tinggi dan kompetitif. Baik di dalam negeri sendiri maupun perawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia,” terangnya.
Sementara, Bupati Malang H Rendra Kresna dalam menanggapi Ketua DPW PPNI Jatim, perawat di masa kini bukan saja dituntut memiliki ilmu dan keterampilan belaka. Namun, dengan adanya attitude atau perilaku, dan materi yang didapat selama dalam perkuliahaan, serta ketrampilan dan perilaku. Maka dirinya yakin akan bisa bersaing dengan perawat-perawat asing.
Terkait dengan regulasi praktek keperawatan, ia menegaskan, tentunya akan segera kita tindaklanjuti. Sehingga pihaknya juga akan berupaya mendesak pemerintah pusat, agar praktek keperawatan tidak di wilayah abu-abu. “Sehingga dengan begitu para tenaga perawat ini bisa memiliki kepastian untuk melakukan praktek,” tandasnya. [cyn]

Tags: