PPP Ancam Layangkan Gugatan ke KPU

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PPP Jatim, Bhirawa
Dianggap Pilkada Kota Surabaya dipaksakan dan tidak mematuhi azas demokrasi serta melanggar UU Pilkada, DPW PPP Jatim mengancam akan melakukan gugatan ke KPU. Apalagi diketahui surat rekomendasi dari DPP PAN untuk pasangan calon Rasiyo dan Dhimam Abror Djurait tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.
Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer menegaskan siapapun yang nantinya menjadi pemenang Pilkada Surabaya rawan digugat banyak pihak. Pasalnya, dalam melaksanakan Pilkada Surabaya, banyak melakukan pelanggaran UU Pilkada. Mulai soal perpanjangan tahapan pendaftaran, hingga penetapannya.
“Padahal sesuai UU maupun PKPU disebutkan untuk pendaftaran paslon hanya berlaku satu kali saja, namun khusus Pilkada Surabaya diundur sampai dua kali. Termasuk masa penetapan, jika hampir seluruh Pilkada serentak di Jatim dilaksanakan tepat 24 Agustus, namun untuk Surabaya dan Pacitan sampai 30 Agustus. Apakah ini tidak menyalahi proses demokrasi,”tegas pria yang juga anggota DPRD Jatim ini, Senin (24/8).
Bahkan, Musyaffa menengarai ada intervensi yang dilakukan oleh sejumlah elit politik demi memengkan partainya dalam Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2015 ini. Hal ini terbukti adanya pemaksanaan kehendak yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu, meski melanggar UU Pilkada.
“Ini jelas sudah melanggar azas demokrasi dan tentunya yang dirugikan rakyat Jatim. Di sisi lain kasihan paslonnya, karena mereka yang menang rawan digugat karena pelaksanaan Pilkada tidak sesuai aturan yang ada. Baik komisioner KPU dan Panwaslu terancam dipidanakan,”tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan hasil penetapan calon dari 19 Pilkada serentak di Jatim, sudah ada16 paslon. Sementara sisanya untuk Kota Surabaya dan Kab Pacitan baru dilakukan pada 30 Agustus, sedang Kab Blitar Pilkadanya sudah dipastikan ditunda pada 2017. Selanjutnya pada 25-26 Agustus untuk 16 kab/kota dilakukan proses pengundian nomor urut pasangan calon. [cty]

Rate this article!
Tags: