PPP Jatim Berencana Gugat KPU-Bawaslu

Pilkada (5555555)KPU Jatim, Bhirawa
Dualisme kepengurusan di tubuh PPP ternyata masih terus berlanjut, walaupun pemerintah telah mengakui salah satu kepengurusan yaitu PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuzy, ternyata dalam pelaksanaan Pilkada serentak,  surat rekomendasi calon kepala daerah dari partai berlambang Kabah ini di sejumlah daerah ditolak.
Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer, menegaskan KPU kabupaten/ kota di sejumlah daerah menolak surat rekomendasi yang dikeluarkan PPP diantaranya Lamongan, Tuban, Trenggalek, Pacitan, Banyuwangi, Jember, Gresik dengan alasan partai sedang berkonflik sehingga harus ditandatangani kedua belah pihak dengan calon yang sama.
“Alasan penolakan rekom bertentangan dengan UU pemilukada yaitu parpol yang bisa mengusung calon yang mendapat pengakuaan dari Pemerintah dan PPP sudah mendapatkan SK Menkumham. Untuk itu PPP J atim akan menggungat KPU yang menolak rekom PPP,” tegas politisi yang duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jatim ini, Selasa (11/8).
Musyaffa menambahkan, dalam waktu dekat PPP  akan melapor ke Bawaslu terkait penolakan sejumlah rekom PPP yang dilakukan KPU Kabupaten/kota sekaligus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. “Saat ini partai sedang mempersiapkan berbagai berkas untuk pengajuan gugatan. Yang pasti secepatnya gugatan akan diajukan karena ini menyangkut legalitas partai yang sudah diakui pemerintah, tapi KPU malah tidak mengakui itu sangat tidak benar,” tegas ketua fraksi PPP DPRD Jatim ini.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan jika pihaknya cuma menjalankan regulasi yang ada. Sementara yang membuat kebijakan adalah KPU RI. “Sah-sah saja mereka menggugat, tapi yang pasti kami hanya menjalankan regulasi. Sedang kewenangan penuh ada di KPU RI,”tegasnya yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya. [cty]

Rate this article!
Tags: