PPP Desak Ditjen Imigrasi  Cabut Paspor Joseph Paul Zhang

Wakil Ketua MPR RI, Dr Arsul Sani.

Jakarta, Bhirawa.
Wakil Ketua MPR RI, Dr Arsul Sani minta Polri segera berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, untuk mencabut paspor terduga penista agama Joseph Paul Zhang, yang kini berada diluar negeri. Terduga Joseph Paul Zhang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono, diduga telah menyebarkan isue sara dengan menghina agama dan mengaku sebagai Nabi ke 26.

“Langkah penarikan atau pencabutan paspor, dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.8 tahun 2014,” ucap wakil ketua umum PPP Arsul Sani, menanggapi isue sara yang dilontarkan terduga Joseph Paul Zhang.

Disebutkan, dalam berdasarkan pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling kurang 5 tahun. Atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya  dapat ditarik oleh jabat Imigrasi yang berwenang.

Dalam hal ini, lanjut Arsul Sani, Joseph Paul dapat ditersangkakan atas dasar pasa 28 UU ITE dan pasal 516 A KUHP. Yang ancaman pidana ya lebih dari 5 tahun. Terhadap Joseph Paaul juga dapat diproses red-notice ke Interpol, jika terduga tidak memenuhi panggilan Polri.

“Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan nya. Dan karena nya, paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka diminta Ditjen Imigrasi menggunakan kewenanga mencabut paspornya berdasarkan pasal 35 huruf h. Yang menetapkan, pencabutn paspor dalam upaya pencarian, tidak bisa dilakukan,” tandas anggota Komisi III DPOR RI Dr Arsul Sani.

Dikabarkan, Polri telah menerima acuan terait  dengan peniadaan agama Islam yang vital di media sosial. Diduga pelaku nya adalah Joseph Paul yang sejak 2018 berada di luar negeri. (ira)

Tags: