PPP Desak Pemerintah Tak Relaksasi Edar Miras

Miras OplosanKota Kediri, Bhirawa
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu muktamar Surabaya menegaskan akan mengawal dan mengawasi deregulasi tentang peredaran minuman keras. PPP minta agar pemerintah (Kementerian Perdagangan) tidak relaksasi aturan peredaran miras.
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) mengatakan jika peredaran minuman keras, sebab lebih banyak sisi negatif daripada positifnya. Dan sikap partai PPP tidak mendukung jika pemerintah melakukan deregulasi itu.
“Kami akan mengawal dan mengawasi itu, Kami minta ke kemendag agar tidak merelaksasi peredaran miras, karena miras itu bagian faktor penyumbang rusaknya mental dan moral generasi muda,” kata Romy saat mengelar pertemuan.
Peraturan Menteri Perdagangan era sebelumnya yang membatasi peredaran minuman keras di toko swalayan dinilai cukup bagus, untuk itu PPP sepakat untuk meminta pemerintah untuk merevisi peraturan itu. Dia menjelaskan, dalam agama minuman keras jelas diharamkan, dan aturan tersebut sudah final. Minuman keras juga dinilai banyak mudharatnya daripada manfaat, seperti terbunuh akibat minuman itu, ataupun membunuh karena tidak sadar setelah mengonsumsi minuman keras.
Diketahui rencana revisi tentang aturan minuman keras tersebut merupakan salah satu yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015. Dalam paket tersebut rencana untuk revisi masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015 dan direncanakan selesai pada bulan yang sama. Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut sesungguhnya baru berjalan efektif sejak April 2015 pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. [van]

Tags: