PPP Kubu Romi Siap Kawal Gugatan Nisa

PPPKPU Resmi Hapus Surat Suara No Urut 1
PPP Jatim, Bhirawa
Meski nama pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (nomor urut 1) dicoret dalam Pilkada serentak Kabupaten Mojokerto oleh KPU berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), namun DPW PPP Jatim kubu Romahurmuzy tetap akan mengawal gugatan yang dilayangkan Choirun Nisa ke KPU. Alasannya, karena PPP kubu Djan Faridz dianggap tidak sah dalam kepengurusan PPP yang ada.
Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer menegaskan pihaknya akan terus mengawal gugatan Choirun Nisa hingga ada keputusan yang bersifat incraht. Ini karena sejak awal PPP sudah memberikan rekomendasi kepada pasangan tersebut untuk maju dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Kalaupun ada pemalsuan tandatangan Djan Faridz seharusnya itu tidak dianggap.
“Kami meyakini jika surat rekom yang sudah kami keluarkan sah, tanpa harus ada tandatangan Djan Faridz. Ini penting, karena  sejak awal Djan Faridz bukanlah pengurus PPP yang sah. Ini dibuktikan dengan rekomendasi Menteri Hukum dan HAM terhadap PPP hasil Muktamar Surabaya dengan pimpinan Romahurmuzy,”tegas pria yang juga anggota DPRD Jatim ini, Senin (23/11).
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengakui pencoretan pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah sudah berdasarkan putusan MA atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) nomor 539 K/TUN/Pilkada/2015 yang diajukan oleh pasangan Mustofa Kamal Pasa- Pungkasiadi (MKP-Ipung).
Dengan keputusan tersebut, lanjut mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini, KPU membatalkan berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab.014.329790/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. Kemudian menetapkan berita acara baru nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan yang baru nomor 31/Kpts/KPU.Kab.014.329790/2015 tertanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto.
“Yang pasti kotak pasangan di surat suara hanya dua dan sekarang masih dalam proses percetakan. Surat suara itu masing-masing pasangan MKP-Ipung dan Misnan Gatot-Rahma Shofian. Dan kami beserta komisioner KPU sudah memantau proses di sana dan dipastikan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas pria murah senyum ini.
Sepertidiketahui pencoretan pasangan Choirun Nisa-Arifundiansyah diakibatkan dipicu adanya pemalsuan tanda tangan Djan Faridz oleh pendukung Choirun Nisa. Sesuai aturan yang ada, jika ada partai politik yang bermasalah, maka untuk mengusung calonnya harus ada tandatangan dua kepengurusan. Namun di sini tidak dilakukan, mengingat PPP kubu Djan Faridz lebih condong mendukung pasangan MKP-Ipung. [cty]

Rate this article!
Tags: