PPP Kubu Romi Tetap Daftarkan Calon Kepala Daerah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
DPP PPP kubu M Romahurmuziy masih bersikukuh untuk mengajukan calon Kepala Daerah, tanpa harus melibatkan pihak pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Romi berpendapat, kubunyalah yang paling sah berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Jadi kami tidak bersama kubu PPP yang lain. Kami tetap berpegangan pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ujar Romi saat ditemui wartawan saat  menghadiri acara halal bihalal di kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar di Ciganjur, Jakarta, Minggu (26/7).
Dia berpendapat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai berkonflik, telah melanggar Undang-Undang Partai Politik.
Sebab, katanya, dalam aturan tersebut tidak ada satu pasal pun yang membenarkan adanya dualisme kepengurusan. Romi mengklaim, bahwa saat ini kepengurusannya lah yang paling diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Saya tidak cek siapa calon kepala daerah yang sama dengan yang diajukan kubu lain, karena kami merasa hanya kami yang memiliki struktur partai yang diakui,” kata Romi.
Romi mengatakan, pihaknya menyiapkan 268 calon kepala daerah, yang terdiri dari 260 di kabupaten/kota, dan delapan provinsi. Calon-calon kepala daerah tersebut telah lebih dulu menjalani uji kelayakan yang dilakukan para pengurus di tingkat daerah.
Sebelumnya, pihak Romi sempat mengancam akan menggugat KPU apabila penyelenggara pemilu tersebut tidak mengubah aturan bagi partai berkonflik dalam keikutsertaan di Pilkada serentak. [ira]

Tags: