Praperadilan Dikabulkan, Kajati Enggan Minta Maaf ke La Nyalla

Praperadilan La Nyalla(Sprindik TPPU Hibah Kadin Jatim Tidak Sah)
PN Surabaya, Bhirawa
Praperadilan yang dilayangkan Muhammad Ali Affandi atas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya yakni La Nyalla Mattalitti akhirnya dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5).
Mangapul Girsang selaku Hakim Tunggal menyatakan, Sprindik Kejati Jatim bernomor  Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 dan sprindik bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011, dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Adapun pertimbangan diterimanya praperadilan pemohon, diantaranya adalah tidak diperiksanya La Nyalla sebagai calon tersangka dalam kedua kasus yang disoal itu, dan pemblokiran beberapa rekening milik La Nyalla dan pemblokiran Paspor La Nyalla Mattalitti atas permintaan Kejati tidak sah dan tidak berlandaskan sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah dan cacat hukum, karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Menolak eksepsi termohon, mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” tegas Hakim Mangapul Girsang saat membacakan amar putusannya pada persidangan di Ruang Cakra, Senin (23/5).
Sementara itu, Soemarso selaku tim Kuasa Hukum pemohon praperadilan meminta agar Kejati Jatim meminta maaf kepada kliennya. “Bukan sekali tapi tiga kali kalah, Kejaksaan wajib minta maaf ke La Nyalla dan Keluargannya,” ucap Soemarso saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menanggapi permintaan dari Kuasa Hukum La Nyalla, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menegaskan, pihaknya tidak akan meminta maaf terhadap La Nyalla maupun keluarganya. Bahkan, Maruli berjanji akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, mengingat Sprindik sebelumnya sudah dipatahkan.
“Saya tidak akan minta maaf, malahan mau mengeluarkan sprindik baru. Rendah amat saya harus minta maaf,” ungkap Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat di temui di Kantor Kejati Jatim.
Ditegaskan Maruli, Ia akan mengeluarkan sprindik baru dengan kasus yang sama dan tetap menyerat La Nyalla Mattalitti. Adakah bukti baru dalam sprindik baru nantinya, Maruli enggan menjelaskan dengan alasan strategi penyidik. Bahkan pihaknya berjanji akan membawa kasus yang menyeret nama Ketua PSSI itu sampai ke Pengadilan Tipikor.
“Kalau kita mengearkan sprindik baru dan dipra sampai 1000 kali, kita akan layani 1000 kali juga. Bila perlu sampai 45 Hakim PN Surabaya menyidangkan kasus ini. Masak si gak ada Hakim yang tergugah hatinya dalam kasus ini,” tegasnya.
Menyoal terkait pernyataan Hakim yang mengatakan bahwa Kejaksaan tidak boleh melakukan penyidikan kasus ini, Maruli mengaku Dik umum tahun 2015 dengan tersangka Diar dan Nelson tidak bisa digugurkan. Bahkan dengan sprindik ditahun 2015 itu, pihaknya akan memanggil kembali saksi-saksi baru dalam kasus hibah Kadin Jatim untuk IPO Bank Jatim.
“Kita akan pakai sprindik itu, dan akan memanggil saksi-saksi baru serta mengumpulkan alat bukti baru,” pungkas Maruli. [bed]

Tags: