Praperadilan Ditolak, Pemohon Gantian Dilaporkan

Kejari MadiunKab.Madiun, Bhirawa
Sidang Praperadilan kasus Kedungbrubus yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) deogan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, berakhir dengan kekalahan pemohon.
Pasalnya, hakim tunggal Mahendrasmara, menolak seluruh isi permohonan Praperadilan yang diajukan LSM MAKI. Alasannya, karena kasus Waduk Kedungbrubus sudah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari Madiun.
“Karena masalah Kedungbrubus sudah dilakukan SP3 oleh Kejaksaan Negeri Madiun, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp.5 ribu kepada pemohon,” kata hakim tunggal, Mahendrasmara, dalam amar putusannya, kemarin.
Selain itu, hasil audit investigasi atas resetlement Waduk Kedungbrubus yang dilakukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur, tidak menemukan adanya kerugian negara. Atas penolakan ini, MAKI berancang-ancang melakukan Praperadilan ulang. Alasannya, karena ada novum (bukti baru) atas kasus Waduk Kedungbrubus. [dar]

Tags: