Praperadilan La Nyalla Dikabulkan, Kajati Kritisi Hakim PN Surabaya

Kajati Jatim ES Maruli Hutagalung saat menjelaskan perlakuan tidak adil yang dilakukan Hakim PN Surabaya dalam sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti di Kantor Kejati Jatim, Selasa (12/4).

Kajati Jatim ES Maruli Hutagalung saat menjelaskan perlakuan tidak adil yang dilakukan Hakim PN Surabaya dalam sidang praperadilan La Nyalla Mattalitti di Kantor Kejati Jatim, Selasa (12/4).

Kejati Jatim, Bhirawa
Kemelut penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim terus berlanjut. Meski praperadilan dimenangkan pihak pemohon (La Nyalla), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berupaya menjadikan La Nyalla sebagai tersangka.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinandus , Selasa(12/4) mengabulkan praperadilan La Nyalla dengan alasan penetapan tersangka La Nyalla tidak sesuai prosedur. Dan menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pembacaan putusan disampaikan Hakim Ferdinandus di Ruang Cakra kemarin dipenuhi massa pendukung La Nyalla dan petugas Kejaksaan. Mula-mula hakim membacakan pertimbangan yang disimpulkan baik dari La Nyalla selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.
Di lain pihak , Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung menilai hal itu dirasa tidak adil.Bahkan, Maruli mengaku ketidakadilan ini terlihat saat dua saksi fakta yang diajukan termohon ditolak . Padahal melalui dua saksi fakta inilah bukti-bukti penetapan tersangka atas La Nyalla akan dibeberkan. Selain itu, pada praperadilan kasus Lumajang dan PT Garam, dua saksi fakta dari Kejaksaan diterima oleh Hakim PN Surabaya.
“Saya perhatikan sejak praperadilan berjalan dari hari pertama sampai hari ini (kemarin) putusan hakim agak condong kepada pemohon. Sangat disayangkan hakim PN Surabaya tidak secara adil memimpin praperadilan ini,” tegas Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung pada jumpa pers yang dilakukan di Kantor Kejati Jatim, Selasa (12/4).
Selain itu, Maruli menyayangkan sikap hakim yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara sudah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa atau terpidana Diar dan Nelson pada 2012 silam. Menurut Maruli, praperadilan menyangkut proses administrasi dan bukanlah pemeriksaan atas materi perkara.
“Bagaimana hakim bisa mengambil kesimpulan bahwa itu tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukumnya. Itu nanti kan diperiksa di Pengadilan Tipikor, bukan di praperadilan,” ungkapnya.
Ditambahkan Maruli, langkah selanjutnya yakni Kejati Jatim akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi IPO Bank Jatim. Sebab, Maruli mengaku telah mempunyai lebih dari dua alat bukti untuk sprindik baru ini. Apabila nantinya Kejati di praperadilankan lagi, Maruli menegaskan pihaknya akan maju sampai perkara ini bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor.
“Pokoknya Kejati Jatim akan mengeluarkan sprindik baru dan tersangkanya tetap La Nyalla Mattalitti, tidak ada yang lain,” imbuhnya.

Kejagung Tunggu Sikap
Sementara itu Kejaksaan Agung mengaku tengah menunggu sikap Kejati Jatim atas putusan praperadilan La Nyalla  atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar. “Sudah diputus, saya menunggu sikap Kejatinya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa kemarin.
Ia menegaskan Kejagung belum akan membantu Kejati Jatim namun tetap menunggu perkembangannya baru akan memberi petunjuk.
Terkait pencekalan La Nyalla sendiri, kata dia, pihaknya menunggu dan tidak menutup kemungkinan diterbitkan surat cekal baru. “Yang jelas dikaji dahulu ya,” tandasnya.
Atau, kata dia, pihaknya bisa saja melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung. “Atau kita menerima putusan itu, dan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi,” katanya. [bed]

Tags: