Predator Anak Bisa Lolos Hukuman Kebiri Kimia di Kabupaten Mojokerto

Kasi pidum saat memberikan keterangan seputar disahkannya PP. No 70 tahun 2020

Mojokerto. Bhirawa
Bagi orang tua yang mempunyai anak kecil, tentu sangat khawatir jika pelaku kekerasan sexual terhadap anak atau predator anak berpeluang bisa lolos hukuman kebiri kimia.

Seperti predator anak asal Dusun Mengelo Desa dan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, yakni Muhamad Aris( 24 th ) yang menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima hukuman kebiri kimia.dan hukuman pokok kurungan 12 tahun penjara atas vonis Hakim PN. Mojokerto pada bulan Mei 2018. Lalu.

Hal ini karena M. Aris dinilai telah bersalah oleh Majelis Hakim PN. Mojokerto. dan terbukti melakukan kekerasan sexual terhadap beberapa anak dibawah umur. Namun, dengan disahkannya PP. Nomor 70 tahun 2020.

Tentang tatacara pelaksanaan tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 7. Anak. Pemuda asal Desa Sooko ini berpeluang bisa lolos hukuman kebiri kimia. Dengan PP, no 70 tahun 2020 yang disahkan pada 7 Desember lalu memang menjadi babak baru kontroversi hukuman kebiri kimia di Indonesia.

Demikian dikatakan Kasi pidum Kejari Mojokerto Ivan Yoko SH. Rabu 6/1/21 Mengomentari melalui PP. No 70 tahun 2020 ini.

Lebih lanjut ditambahkan Ivan. pemerintahan Jokowi ingin melaksanakan hukuman yang takbanyak diterapkan di dunia tersebut. Hanya saja terdapat celah pada PP nomor 70 yang memberi peluang bagi predator anak, seperti Aris untuk lolos dari kebiri kimia. Karena terpidana tidak serta merta menjalani tindakan tersebut setelah bebas dari pidana pokok.

Aris harus lebih dulu menjalani rangkaian penilaian klinis. Penilaian klinis ternyata menjadi tahap awal pelaksanaan kebiri kimia. Pada pasal 7 ayat (2) PP nomor 70 tahun 2020 dijelaskan penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang.

Tahap ini dilakukan oleh tim medis dan psikiatri yang ditunjuk jaksa bersama Kemenkes paling lambat 9 bulan sebelum Aris bebas dari pidana pokok. Yaitu pidana pokok 12 tahun penjara terhitung sejak dia ditahan pada Mei 2018.

Penilaian klinis yang akan menentukan Aris layak atau tidak menjalani hukuman kebiri kimia. Tentu saja untuk melakukan penilaian klinis terhadap Aris, tim medis dan psikiatri membutuhkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur kriteria layak atau tidaknya seorang terpidana dihukum kebiri kimia.

“Itu (kriteria layak atau tidak narapidana dikebiri kimia) di PP nomor 70 belum dijelaskan, akan dijelaskan di peraturan menterinya (Permenkes),”jelasnya (min)

Tags: