Prediksi Angka Sensus Penduduk Sampang 2020

Suasana Kantor BPS Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Pelaksanaan sensus penduduk tahun 2020 mendatang, diproyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sampang secara teori penduduk Sampang dikisaran angka 989.001 jiwa. Namun hal itu tetap akan dilakukan verifikasi lapangan dan pencacahan lapangan tahun 2020 mendatang.
Menurut Kasi statistik sosial, BPS Kabupaten Sampang, Nor Amin Setiawan, Senin (23/9) kemarin, saat ditemui di kantornya menjelasnya, pelaksanaan sensus penduduk 2020 tahap pertama penyiapan basis data Adminduk akan dimulai Februari – Maret 2020 mendatang, dengan melibatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) seperti RT dan kepala dusun masing-masing.
”Setelah tahapan itu, nantinya pada bulan Juni 2020 yang belum tercover akan dilakukan pendataan mandiri melalui Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Semua tahapan sudah ada, namun kami masih menunggu kepastian anggarannya dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Nor Amin juga menjelaskan, pihaknya kini masih prosesnya masih pengambilan data dasar dari Dispendukcapil Pusat, dan terus berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Sampang untuk mensukseskan sensus penduduk 2020 yang rutin dilakukan setiap 10 tahun sekali.
”Adapun terkait jumlah penduduk Kabupaten Sampang berdasarkan data BPS Kabupaten Sampang sensus penduduk terakhir 2010 per Juni sebanyak 880. 693 jiwa, dan angka ini setiap tahun terus terjadi peningkatan pertumbuhan penduduk kurang lebih 1.03%, bahkan pada tahun 2018 angkanya sebanyak 968.520 jiwa, kemudian prediksinya tahun 2020 angka pertumbuhan penduduk Kabupaten Sampang dikisaran angka 989.001 jiwa,” pungkas Nor Amin.
Sementara ditempat terpisah, Kabid Piak dan PD Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto mengatakan, Sensus penduduk 2020 nanti berbasis pada register kependudukan sangat perlu dukungan, hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3544/SJ tanggal 8 Mei 2019, tentang Dukungan Kegiatan Pemetaan dan Persiapan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020. Maka tahun 2020 mendatang akan dilaksanakan sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah bekerja sama dengan Kemendagri.
Dikatakan Edi Subinto, dari beberapa rapat koordinasi dan sosialisasi, sensus penduduk tahun 2020 nanti akan menggunakan metode kombinasi, yakni BPS akan memanfaatkan data registrasi penduduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kementerian Dalam Negeri, kemudian himbauan kepada daerah, tidak melaksanakan perubahan satuan lingkungan setempat (SLS) atau Rukun Tetangga di bawah Desa/Kelurahan sampai dengan Tahun 2020, melengkapi informasi alamat, seperti jalan dan nomor bangunan di wilayah masing-masing, membantu petugas BPS dengan memberikan jawaban yang benar dan faktual pada saat pelaksanaan pemetaan dan pemutakhiran kerangka kerja statistik.
”Upaya yang telah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang adalah melakukan rapat koordinasi dengan Camat dan Kasi Pemerintahan se Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu, di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang. [lis]

Tags: