Prediksi UMK 2019, Kab Mojokerto hampir Rp4 juta Kota Dikisaran Rp2 juta

Foto Ilustrasi

Kab Mojokerto, Bhirawa
Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Mojokerto tahun 2019 sudah bisa diprediksi. Hal ini karena indikator kkenaikannya bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Secara serentak, UMK se Jatim bakal diputuskan dan diumumkan Gubernur Jatim.
Sementara itu,  jika mengacu pada indikator penyusunan UMK  yang tertuang dalam pasal 44 PP tersebut, maka UMK Kabupaten Mojokerto untuk 2019 diprediksi bakal mendekati angka Rp 4 juta. Sedangkan  prediksi UMK wilayah Kota Mojokerto beada pafa  kisaran angka Rp 2 juta per bulan.
Nugroho Budi Sulistyo, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk sementara ini pihaknya belum memulai untuk pembahasan usulan UMK. Namun sebenarnya semua sudah diatur dalam PP 78.
“Batas akhir usulan ke Provindi 24 Nopember nanti, insya Alloh sebelum batas akhir itu kita sudah kirimkan usulannya” ungkap Nugroho.
Nugroho juga mengatakan, pertumbuhan ekonomi di kuartal terakhir, mencapai 8,03 persen, hal inilah yanh akan menjadi dasar kenaikan UMK.
“Kita usahakan penetapan besaran UMK tidak ada perdebatan. Sehingga bisa segera diusulkan ke gubernur,’’ tambah pria yang juga menjabat sebagai Kabag Jesra Sekdakab Mojokerto ini.
Sekedar informasi, UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2018 sebesar Rp 3.565.660 dengan kenaikan 8,03 persen pada tahun 2019 diperkirakan bakal menjadi Rp 3,851.000. Sedangkan UMK Kota Mojokerto tahun 2019 diperkirakan naik Rp 151 ribu, dari Rp 1.886.387 menjadi Rp 2.037.000. [kar]

Tags: