Pemerintah Lunasi Premi Asuransi 3.000 Warga Kota Malang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Sedikitnya 3.000 orang warga Kota Malang,  selama 2014 jatuh miskin karena tidak mampu membayar premi asuransi mandiri, sehingga dialihkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang dibayar oleh pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang Dr dr Asih Tri Rachmi Nuswantari menjelaskan pada awalnya ke-3.000 warga tersebut mengikuti program asuransi mandiri melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun akhirnya dialihkan ke PBI karena jatuh miskin. Artinya, kalau sebelumnya membayar premi sendiri, sekarang ditanggung pemerintah.
“Untungnya kuota penerima PBI JKN ini bertambah sebanyak 4.000 jiwa. Kalau pada 2014 hanya sebanyak 20.190 orang, tahun ini ada tambahan 4.000 orang, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 24.190 orang,” ujarnya, Minggu (1/2).
Penambahan kuota tersebut, lanjutnya, selain untuk mengantisipasi adanya warga miskin  yang memang belum terkaver BPJS Kesehatan, juga untuk mengakomodasi pasien pengguna asuransi mandiri yang tiba-tiba jatuh miskin akibat sakit yang dideritanya.
Hanya saja, katanya, apakah kuota tambahan sebanyak 4.000 jiwa itu akan terisi semua atau tudak, sebab verifikasi dan validasi data gakin ditangani Dinas Sosial (Dinsos). Dan, yang terpenting bagi Dinkes, tidak ada warga yang tercecer dan tidak terkaver BPJS, termasuk gakin yang pada akhirnya tidak mampu membayar pengobatan.
Untuk mengkaver gakin PBI tersebut, kata Asih, Dines mendapatkan anggaran APBD sebesar Rp 6 miliar untuk 24 ribu gakin. Jika diasumsikan premi untuk layanan kelas III naik menjadi Rp 27 ribu/gakin/bulan, anggarannya memang kurang, bahkan hitungan Dinkes hanya sampai delapan bulan saja.
Jika serapannya tinggi dan anggaran tersebut tidak mencukupi, Dinkes akan mengajukan tambahan anggaran melalui PAK 2015. Sebab, tahun lalu dengan jumlah gakin PBI sebanyak 20.190 jiwa, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 7,2 miliar.
Sementara bagi gakin yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan atau asuransi, ketika sakit dan membutuhkan layanan kesehatan bisa mengajukan Surat Pernyataan Miskin (SPM) ke Dinkes dan Dinkes akan menanggung biaya pengobatannya. “Kami masih ada sisa dana Rp10 miliar untuk pasien pengguna kartu SPM, namun pengajuan SPM ini lebih diperketat persyaratan dan kriterianya karena khawatir disalahgunakan dan tidak tepat sasaran,” kata Asih. [mut]

Tags: