Presiden Imbau PBB Berdasar Asas Keadilan

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjalan menuju tempat duduknya masing-masing untuk memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) berjalan menuju tempat duduknya masing-masing untuk memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).

Jakarta, Bhirawa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasar asas keadilan, termasuk dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Presiden menekankan PBB harus ada, tapi pengenaannya harus adil, jangan ada main mata antara notaris dengan wajib pajak untuk menurunkan NJOP,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (1/4) kemarin. Selain Mendagri, tampak hadir dalam rapat terbatas itu antara lain Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menkeu Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mulsyidan Baldan.
Mendagri juga mengingatkan bahwa penetapan NJOP PBB tidak hanya ditujukan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini harus dihindari, asas keadilan harus diperhartikan, jangan sampai NJOP ditetapkan semena-mena atau sangat mahal sehingga wajib pajak tak mampu membayar,” ujarnya.
Menurut dia, bagi masyarakat yang tidak mampu harus diberikan keringanan dalam pembayaran PBB.
“Perlu pemberian keringanan kepada mereka, dan bagi daerah akan ada kompensasi seperti melalui dana transfer dari pusat ke daerah, perlu payung hukum untuk memberi keringanan ini,” tuturnya.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mulsyidan Baldan mengakui PBB merupakan unsur kuat dalam pendapatan daerah.
“Keringanan PBB tidak perlu mengurangi pendapatan daerah dari sumber itu, karena bisa diutangkan atau dibayar ketika objek itu dijual,” katanya. Ia juga mengatakan perlunya pengendalian dalam penetapan NJOP sehingga pemerintah daerah tidak dapat seenaknya menetapkan NJOP.  [ant.ira]

Tags: