Presiden Joko Widodo Gratiskan 24 Juta Pelanggan Listrik

Petugas dan karyawan PLN juga bermasker saat menjalankan tugasnya.

(Empat Juta Lebih di Provinsi Jawa Timur)
Surabaya Bhirawa
Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Atas kebijakan yang terkait masa darurat Covid 19 tersebut, PT PLN (Persero) siap melaksanakan.
Untuk wilayah Jatim, jumlah pelanggan PLN bersubsidi mencapai 5.983.989 pelanggan.
“Mereka adalah pelanggan dengan daya 450 VA sebanyak 4.856.361 pelanggan dan dengan daya 900 VA yang subsidi sebanyak 1.127.628 pelanggan,” jelas Fenny Nurhayati, Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur,.
Sementara itu ada pelanggan dengan daya 900 VA yang tidak mendapatkan subsidi sebanyak 3.464.987.
Dari kebijakan yang disampaikan pemerintah itu, pelanggan dengan daya 450 VA, akan mendapatkan pembebasan bayar listrik di bulan April, Mei, dan Juni. Sementara pelanggan dengan daya 900 VA yang subsidi, akan mendapatkan potongan 50 persen untuk pembayaran listrik di bulan yang sama.
Untuk pelaksanaannya, Fenny mengaku PLN UID Jatim belum mendapatkan informasi dari pusat. “Seperti apa pelaksanaannya dan skemanya, kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” jelas Fenny.
Saat ini jumlah total pelanggan PLN di Jatim per Maret mencapai 12.091.486 pelanggan.
Sementara itu dalam rilis dari PLN pusat, Direktur Utama (Dirut) PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Zulkifli.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.(ma)

Tags: