Presiden Joko Widodo Minta DPR RI MeRevisi UU ITE

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.

Jakarta, Bhirawa.
Para wakil rakyat di DPR RI menyambut hangat rencana Presiden Joko Widodo yang akan me-revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Seperti diketahui, dalam UU ITE, banyak pasal karet dan dianggap tidak ber-keadilan serta multi tafsir.

“DPR RI menyambut baik rencana revisi UU ITE. Masyarakat juga diharapkan dapat menggunakan media sosial dengan bijak,. Saat ini UU ITE sering dijadikan pedoman untuk saling melapor terhadap pihak yang saling ber- seberangan. Hanya karena masalah kecil di media sosial. Saya harap, revisi ini tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE,” papar Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin (Golkar), Selasa (16/2).

Ditegaskan,  seharusnya UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak ada lagi pasal karet yng mudah ditafsirkn dan saling melaporkan. Hal tersebut agar tetap menjaga demokrasi dan tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan ber pendapat.

“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Hal ini kerap kita dengar jika terjadi pemaparan mengatas bajakan UU ITE, ribut di media sosial. Itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak kepolisian,” lanjut Azis Syamsudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, akan minta DPR RI merevisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden  menginginkan UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Kalau UU ITE ini tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan minta pada DPR RI untuk bersama sama merevisi. Karena disinilah bukunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsiran bisa berbeda-beda, yng mudah di-interpretasikan secara sepihak,” tutur Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin(15/2). [ira]

Tags: