Presiden Joko Widodo Perpanjang PPKM Level 4

Presiden RI Joko Widodo

Jakarta, Bhirawa
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ungkap Presiden Jokowi, Minggu malam (25/7).

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjabarkan sejumlah poin kelonggaran, yang disesuaikan terhadap kepentingan masyarakat selama PPKM. Akan dilakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Pertama, mengenai pasar yang menjual Sembako, diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, dapat buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimum 50%. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan Pemda.

Kedua, terkait operasional pedagang kecil dan usaha kecil lainnya. Seperti pedagang kaki ima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkat rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka. Dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00

Ketiga, mengenai usaha warung makan, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenis nya. Atau pada tempat usaha diruang terbuka, diijinka buka sampai pukul 20.00 dengan protokol kesehatan ketat. Waktu makan untuk setiap pengunjung paling lama 20 menit.

Sementara, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, ditempat terpisah melanjutkan poin keEmpat penerapan PPKM level 4 ini. Yakni mengenai transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental, di berlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Menurut Luhut BP, ketentuan lain, sama dengan PPKM level 4 yang berjalan sebelum nya. Total ada 95 kabupaten atau kota yang akan menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Hingga Minggu (25/7) ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus menunjukan peningkatan. Penambahan kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 38.679 kasus sehingga sejak Maret 2020 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Tanah Air sebanyak 3.166.505 kasus.
Dari total kasus tersebut, sejak Maret 2020 sebanyak 2.509.318 pasien dinyatakan sembuh dan 83.279 pasien Covid-19 meninggal dunia. (ira)

Tags: