Presiden Jokowi Dianggap Langgar UU 13/2003

Foto: ilustrasi

Permudah Masuknya Tenaga Kerja Asing
DPRD Jatim, bhirawa
Ditandatanganinya Perpres nomor 20/2018 terkait kemudahan tenaga asing masuk Indonesia oleh Presiden RI Joko Widod dianggap melanggar UU Ketenaga Kerjaan nomor 13/2003. Pasalnya, dalam undang-undang sebelumnya disyaratkan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia harus memiliki skill dan bukan tenaga kasar.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Abdul Halim mengaku sangat kecewa dengan keputusan Jokowi yang mengeluarkan Perpres 20/2018 tentang kemudahan masuknya tenaga asing di Indonesia. Pasalnya, kondisi ekonomi dalam negeri yang belum membaik justru menimbulkan bayak pemutusan hubungan kerja (PHK). Tapi disisi lain, justru pemerintah memberikan kemudahan tenaga asing masuk Indonesia.
“Dan yang paling memprihatinkan dimana dalam Perpres 20/2018 tidak mengatur larangan tenaga kasar bagi warga asing yang masuk ke Indonesia. Kalau ini terus dibiarkan, maka yang terjadi adalah kemiskinan. Dan negara akan dijajah oleh asing. Alias miskin di negara sendiri,”tegas politisi asal Patia Gerindra ini, Kamis (5/4).
Dicontohkannya, saat pembangunan jembatan Suramadu lalu. Dimana sudah ada Perpres yang melarang tenaga kerja asing menjadi buruh kasar. Tapi kenyataannya, hampir 80 persen, mereka yang bekerja dan diletakan di tenaga kasar adalah urban warga Cina dan TKI hanya sekitar 10 persen saja.
Begitupula saat ekplorasi minyak di Madura oleh Petro Cina. Dimana hampir 100 persen tenaga kerjanya dari Cina. ”Bagaimana dengan sekarang seiriing dengan munculnya Perpres yang jelas memberi kebebasan datangnya tenaga asing. Ini jelas menjual Indonesia ke Cina,”tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo. Dijelaskannya jika tenaga asing diberikan kebebasan masuk Indonesia tanpa dilakukan screaning dikhawatirkan kasus di Bogor terulang kembali. Dimana banyak warga Cina yang ikut bercocok tanam, namun hasil sayur dan buah-buahan yang dijual ke masyarakat mengandung resiko penyakit tinggi sekali sehingga oleh pemerintah dirusak dan warga Cina di deportasi dari Indonesia.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi. Kasus di Bogor sebenarnya bisa menjadi contoh bagaimana warga asing yang datang ke Indonesia kemudian mereka bercocok tanam, justru hasil panennya akan merusak masyarakat Indonesia. Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah agar berpikir 100 kali saat membuat kebijakan tersebut,”lanjut politisi asal partai Demokrat ini. [cty]

Tags: