Presiden Jokowi Dilantik

Presiden Jokowi DilantikHari Senin (Pahing), 20 Oktober 2014 kemarin, yang bertepatan dengan 25 Muharram (Jawa, bulan Besar), presiden RI orang ke-7, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dilantik. Banyak pengharapan dan arah perubahan dibebankan kepada presiden Jokowi. Terutama pemanfaatan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Juga penegakan hukum anti korupsi. Selain itu harus pula menjamin rasa aman untuk ber-investasi.
Seluruh pengharapan dan arah perubahan itu akan dapat dilihat pada struktur perubahan APBN2015. Boleh jadi akan diajukan lebih cepatuntuk menyesuaikan dengan program Jokowi. Saat ini APBN masih sebesar Rp 2.039,5 trilyun. Boleh jadi pada perubahan nanti APBN akan menjadi sebesar Rp 2.500 trilyun. Lompatan anggaran (sampai 100%) pendapatan dan belanja pemerintahan pernah dilakukan Jokowi pada Propinsi DKI Jakarta tahun 2014 lalu (dari Rp 36 trilyun menjadi Rp 74 trilyun).
Struktur R-APBN 2015, pasti bukan yang ideal. Sebab dengan postur itu akan terdapat beberapa urusan belanja prioritas yang terpaksa menjadi “termarjinal.” Misalnya belanja infrastruktur, belanja kesehatan, serta pembangunan pertanian. Sehingga bisa dipastikan, APBN tidak bisa dijagakan sebagai stimulus perekonomian. Perannya akan semakin kecil sebagai pendongkrak PDRB (Produk Domestik Bruto).
KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, yaitu Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan dukunganhampir 71 juta suara, atau 53,15% dari total suara sah. Keunggulan ini selaras dengan hasil quick-count (hitung cepat) mayoritas berbagai lembaga survei, walau sebagian menghasilkan opini berbeda. Situasi aman-tenteram pada saat penetapan pemenang oleh KPU diharapkan terpelihara sampai pengambilan sumpah oleh MPR.
Pasangan ini menjadi bakal Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan presiden secara langsung yang ketiga. Berdasar UUD pasal 3 ayat (2), pasangan ini akan dilantik oleh MPR-RI. Sebelum itu, berdasar UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres pasal 160 ayat (2), bahwa berita acara penetapan pasangan calon terpilih harus disampaikan kepada beberapa lembaga tinggi negara. Parpol pengusul, juga wajib diberi laporan.
Pilpres merupakan amanat UUD pasal 6A ayat (1). Dinyatakan, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Selain itu masih terdapat persyaratan, tentang kemenangan dalam pilpres harus tersebar pada 17 propinsi. Ini untuk menghindari ke-mayoritas-an di kawasan tertentu (Jawa saja), tetapi tidak didukung kawasan lain.
Itu bagai pasal NKRI dalam pilpres. Yakni pasal 6A ayat (3), menyatakan : “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”Indonesia telah 13 kali memilih presiden. Tiga kali diantaranya (yang terakhir) dipilih secara langsung oleh rakyat.
Terhadap UU tentang Pilpres, sudah banyak desakan untuk diamandemen lagi. Bahkan untuk pilpres tahun 2019, tidak lagi menggunakan UU Nomor 42 tahun 2008, karena beberapa pasalnya dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Diantaranya pasal 9 tentang presidential threshold. Dengan penghapusan syarat dukungan pencalonan presiden itu, kelak, Pilpres akan diselenggarakan bersama-sama dengan pemilu legislatif. Setiap parpol boleh mengusulkan calon presiden, walau parpol “gurem” sekalipun.
Kini urusan pilpres sudah selesai, meski terdapat kritisi untuk perbaikan pada sistem pemilu. Segala bentuk “cidera” social dan politik juga harus segera diobati agar tidak menjadi penghalang program kesejahteraan rakyat. Presiden Jokowi, dalam berbagai pernyataan berjanji untuk menempatkan kesejahteraan rakyat diatas segalanya.

                                                                               —————— 000 ——————–

Rate this article!
Presiden Jokowi Dilantik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: