Pria di Kabupaten Malang Sulit Berpoligami

Humas PA Kab Malang Muhammad Ghazali

Kab Malang, Bhirawa
Kaum Pria di wilayah Kabupaten Malang yang berniat melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu, harus berpikir dua kali untuk menikah lagi. Sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk para pria yang ingin berpoligami, yakni harus menyertakan daftar aset harta benda yang dimiliki.
Menurut, Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang Muhammad Ghazali, aturan berpoligami bagi laki-laki kini telah diatur oleh pemerintah. Sehingga kini tidak mudah seorang pria menikah lebih dari satu, salah satu syarat bisa berpoligami adalah harus mendaftarkan aset harta bendanya. Hal itu untuk mengantisipasi jika suatu saat seseorang yang hendak berpoligami tidak adil kepada istrinya, maka aset tersebut sebagai jaminannya.
“Sebelumnya, syarat mutlak untuk melakukan poligami harus ada persetujuan dari istri pertamanya yang sah. Namun, saat ini laporan jumlah aset itu juga menjadi syarat wajib. Sedangkan jika terkait jumlahnya, hal itu tergantung keputusan Hakim, yang pasti aset itu cukup untuk menghidupi istri tua bersama anaknya,” tuturnya, Minggu (21/2).
Ghazali menjelaskan, aturan poligami itu dibuat pemerintah, karena mayoritas penghasilan suami biasanya didominasi oleh istri muda. Sehingga dengan dikeluarkan atauran tersebut, potensi itu kemungkinan bisa ditekaan. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Malang, pria yang melakukan poligami sepanjang tahun 2020 jumlahnya sebanyak 9 orang. Dan pada Januari 2021 sudah ada 1 orang yang mengajukan izin berpoligami.
“Pengajuan poligami di PA Kabupaten Malang memang telah didominasi seorang pria yang telah meiliki tingkat ekonomi yang mapan atau ekonominya menengah keatas,” ungkapnya.
Disisi lain, Ghazali juga menyampaikan, jika selama masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Malang, hal ini telah berdampak pada tingkat perceraian tinggi. Pada bulan Januari 2021, PA Kabupaten Malang telah mencatat ada 755 kasus perceraian. Sedangkan kasus perceraian itu, faktor penyebabnya adalah ekonomi. Sehingga status janda di Kabupaten Malang setiap tahun terus meningkat.
Dan kasus perceraian di Kabupaten Malang ini tertinggi di Jatim. Sedangkan dari jumlah kasus perceraian itu yakni sebanyak 755 kasus, rinciannya 200 kasus cerai gugat dan 555 kasus cerai talak. Sedangkan tingginya kasus perceraian di Kabupaten Malang ini, rata-rata dipicu faktor ekonomi selama Pandemi Covid-19, sehingga pihaknya paling banyak menangani kasus perceraian.
“Pemicu perceraian adalah faktor ekonomi dalam rumah tangga. Karena masa Pandemi Covid-19 sebagian masyarakat Kabupaten Malang kehilangan pekerjaan. Sehingga hal tersebut menyebabkan cekcok sumai istri, lalu berujung perceraian,” ucap dia. [cyn]

Tags: