Prihatin Asyani, Menteri PPPA Kunjungi Situbondo

Menteri PPPA Yohana Susana Yambise saat memeluk nenek Asiyani, terdakwa kasus pencuri kayu, saat di gedung PPT Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Menteri PPPA Yohana Susana Yambise saat memeluk nenek Asiyani, terdakwa kasus pencuri kayu, saat di gedung PPT Situbondo, kemarin. [sawawi/bhirawa].

Situbondo, Bhirawa
Kasus pencurian kayu jati yang melibatkan Asyani (63) nenek jompo asal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, menyedot perhatian sejumlah pejabat penting dan sejumlah Menteri kabinet Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI berkunjung ke Kabupaten Situbondo pada bulan Maret lalu, Selasa kemarin (14/4) giliran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yambise, juga berkunjung ke Situbondo.
Ikut mendampingi kunjungan Menteri PPPA di antaranya, Kepala BPPKB Jatim, DR Sukesi Apt MARS, Ketua TP PKK Situbondo HJ Ummi Kulsum, Kepala BPMP Kabupaten Situbondo Akhmad Junaidi, Kepala Kantor KB Situbondo dr Muhammad Al-Muhdar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo Abu Bakar Abdi dan jajaran pengurus PPT Situbondo beserta sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Situbondo.
Kedatangan Menteri asal Papua itu memiliki sejumlah agenda penting, satu di antaranya untuk melihat penanganan kasus Asiyani. Selain itu, Menteri Yohana juga menindaklanjuti laporan dari PPT (Pusat Pelayann Terpadu) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KKTPA) Kabupaten Situbondo perihal kasus Naila, bocah asal Desa/Kecamatan Banyuputih, yang merupakan korban kekerasan dari ibu tirinya, ST.
Usai diterima Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama jajaran Forpimda, Menteri Yohana mengakui kedatagan dirinya murni inisiatif pribadi ingin mengunjungi nenek Asiyani. “Saya mau mengunjungi PPT Situbondo yang notabene merupakan lembaga pengaduan kasus KDRT dari masyarakat. Makanya saya mau ketemu PPT bagaimana penanganan kasus Asiyani dan Naila ini. Tanpa disuruh Presiden Jokowi pun saya sadar, ini merupakan tugas saya untuk melindungi perempuan termasuk para lansia. Saya minta kasus ini jangan hanya dipandang dari segi legal justice saja melainkan juga ditinjau dari segi moral justice,” ujar Menteri Yohana.
Masih kata Menteri Yohana, dirinya baru tahu Situbondo jadi belum tahu secara detil kasus-kasus KDRT apa saja yang menonjol di Kabupaten Situbondo, sebab tiap daerah kasusnya berbeda. Khusus kasus Asiyani, tambah Menteri Yohana, ia sudah tahu kini menjadi kasus nasional.
“Untuk itulah saya tidak mungkin diam atas kasus Asiyani ini, karena tergolong kasus yang menimpa kelompok marginal. Kasus Asiyani ini bisa di PK, tentunya saya tidak akan mengurus soal kasus yang berjalan di Pengadilan,” paparnya.
Ke depan, kata Yohana, Kementerian PPPA RI, akan meninjau kembali penanganan kasus orang yang sudah lanjut usia. Terkait kasus Asiyani, menteri Yohana berpendapat seharusnya dibebaskan karena sudah tergolong jompo. Menteri berharap untuk memperhatikan kasus Asyani dari persepektif gender, seperti diatur UU yang berlaku. “Kalau wartawan tanya apa pesan dari Pak Jokowi, ya hanya berpesan kerja kerja kerja. Makanya tanpa saya disuruh Presiden, saya langsung turun ke lapangan,” pungkas Menteri Yohana.
Kepada sejumlah wartawan, Menteri Yohana merasa prihatin dengan kondisi kekerasan seksual yang terjadi pada anak kini angkanya terus meningkat. Terbukti, kata Menteri Yohana, angka kekerasan seksual pada anak di Jawa Tengah kian memprihatinkan. Termasuk juga diantaranya kasus traficing (perdagangan perempuan) saat ini juga mengalami peningkatan tajam. “Untuk itu saya minta kasus ini (Asiyani dan Naila) tidak terjadi lagi di Situbondo,” harapnya.
Di sisi lain, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, tetap berkomitmen mendukung proses persidangan peradilan yang dijalani nenek Asiyani di PN Situbondo. Namun demikian, kata orang nomor satu di Pemkab Situbondo itu, kasus yang sudah berjalan itu tidak boleh diintervensi sehingga tetap berjalan objekif.
“Perhatian terhadap kasus Asiyani ini sudah berjalan dan semoga sesuai dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Untuk itulah kita serahkan kepada PN untuk memutus kasus perkara tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya. [awi]

Tags: