Prioritas “Zona Bandel”

foto ilustrasi

Penanganan dampak bencana, niscaya mengenal prioritas dengan tenggat waktu, dengan mengerahkan segala daya. Pemerintah akan fokus pada daerah “zona bandel,” dengan kriteria kasus aktif lebih seribu orang. Penanganan CoVid-19 di 12 “zona bandel”(terutama di ibukota, Jakarta) perlu dikebut, agar segera bisa bersama-sama meng-intesifkan program pemulihan. Seluruh rakyat lebih suka bebas bekerja dibanding menerima bantuan sosial (Bansos).

Presiden menginstruksi Satgas Penanganan CoViD-19, sampai Senin pekan depan (26 Oktober), 12 “zona bandel” sudah bebas dari zona merah. Daerah dengan pewabahan bandel, adalah seluruh Jakarta), dan 3 daerah di Jawa Barat (kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi). Serta Kota Ambon (Malaku), Kota Jayapura (Papua), Kota Padang (Sumatera Barat), dan Kota Pekanbaru (Riau).

Gubernur di lima propinsi telah memperoleh instruksi khusus, dan pendampingan intensif Satgas Penanganan CoViD-19.Jumlah kasus aktif di 12 daerah (5 propinsi) menyokong 30% kasus aktif nasional. Pengertian “zona aktif,” yakni, jumlah akumulatif kasus CoViD-19 dikurangi yang sembuh dan meninggal. Di seluruh Jawa Timur, sudah bebas “zona aktif.” Termasuk kota Surabaya yang mencatatkan kasus aktif tersisa 313.

Sebelumnya, Jawa Timur selalu “bersaing” dengan DKI Jakarta sebagai daerah dengan kasus CoViD-19 terbanyak, sampai pekan awal Oktober. Pernah pula diberi tenggat waktu oleh Presiden selama 14 hari menekan laju pewabahan CoViD-19. Termasuk potensi kluster pondok pesantren yang mulai buka pendidikan melalui pengetatan protokol kesehatan, dan upaya kuratif, preventif, dan promotif.

Pekan kedua Oktober, Jawa Timur mengalami lompatan sukses pengendalian CoViD-19. Mengawali status “terkendali” penularan wabah pandemi di Indonesia. Rate of Transmission (RoT, tingkatpenularan) di bawahangka 1, selama 14 hari.Begitu pula angkapositivity rate (tingkatke-positif-an hasilswab, danrapid test) menurunpadaangka 10%.Itu”buah”disiplinmasyarakatmelaksanakanprotokolkesehatan.Tetapike-darurat-an CoViD-19 belumtuntasbenar.

Operasi yustisi digencarkan, di 75 ribu titik lokasi! Begitu pula kampanye protokol kesehatan (Prokes) disosialisasikan lebih masif. Seruan penggunaan masker secarabenar, mencucitangah, danmenjagajarakantar-orang, ditebar melalui leaflet tempel, poster dan spanduk. Ujiswab, rapid test, danpenelusurankluster, juga dilanjutkan lebih kukuh.

Disiplin sosial protokol kesehatan (Prokes) meningkat seiring upaya penegakanhukum.Raziapenggunaan masker secara benar digencarkan, disertai sanksi (hukumanfisik, dandenda).Termasuk balita (anakusia di bawah 5 tahun) sudah terbiasa menggunakan masker.Berbagai komunitas berpartisipasi menyokong kampanye disiplin Prokes, terutama dengan pembagian masker gratis.

Penggunaan masker, menjadikuncipemutusrantaipewabahan virus corona.Terutamamelaluidroplet (semburanpartikelkecilsaatbatukdanbersin).Sekaligusbentengmasuknya virus melaluiudara.Kampanye, danpenegakanhukumprokesmasihperludigencarkan. Terutamapadadaerahpinggirandankawasanpedesaan.PemerintahwajibmencegahCoViD-19 memasukikawasansentraproduksipangan (di pedesaan).

NamunpenegakanhukumProkes di pedesaanharustanpake-gaduh-an sosial.Karenasebenarnya di pedesaanmemiliki”imunalamiah”mencegahCoViD-19.Antaralain, sangatjarangaktifitaskeramaian, dantidakterdapatpusatperbelanjaan. Bekerja di ladangsudahmenjaminphysical distancing.Pemerintahwajibmenjaminketahanankesehatan.Karena di-amanat-kankonstitusisebagaihakasasimanusia.Tercantum UUD pasal 28H ayat (1).

Bahkan strategis-nya urusan kesehatan, diulang lagi lebihlex specialistdalam UUD padapasal 34 ayat(3).Bahkanpadakerjasamaduniatentangindekspembangunanmanusia, urusankesehatan di-posisi-kanpadaurutannomorsatu (di ataspendidikan).

——— 000 ———

Rate this article!
Tags: