Pro Desa Dukung Mendagri Kerjasama dengan KPK Ungkap ADD/DD

Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kab Malang Ahmad Kusaeri.

Kab Malang, Bhirawa
Kinerja Inspektorat kabupaten Malang dinilaimasih lemah untuk mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Untuk itu rencana Mendagri untuk mlakukan penguatan dan peningkatan peran Inspektorat di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) termasuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) perlu didukung penuh.
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Minggu (3/9), menyebut  hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Malang masih lemah dalam mengawasi penggunaan ADD/DD.
Akibatnya, menurut Ahmad Khusaeri, saat ini di Kabupaten Malang tidak sedikit kepala desa maupun perangkat desa yangberpotensi melakukan penyelewengan dana tersebut.
“Kerjasama Mendagri dengan KPK, tentunya akan memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing pemerintah daerah. Sebab, dana yang dikucurkan pemerintah pusat itu guna pembangunan desa, yakni menyangkut Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tuturnya.
Menurut Kusaeri, penguatan terhadap Inspektorat maupun APIP tidak hanya menekan ruang gerak bagi kepala desa saja, tapi juga menekan ruang gerak bupati/wali kota dalam melakukan konspirasi kejahatan dalam pengguanaan uang negara.
Ahmad Khusaeri juga menyebut selama dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Maang, hingga kini masih belum menunjukkan grafik penanganan kasus korupsi.
“Namun, ketika Mendagri melakukan kerjasama dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut penggunaan ADD/DD, kami  optimis akan maksimal dalam membongkar kasus korupsi di Kabupaten Malang,” ujar dia.
Selain dirinya mendukung Mendagri yang berencana bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus-kasus penggunaan ADD/DD, tegas dia, dirinya juga sepakat dengan Mendagri bahwa agar penguatan lebih terhadap Inspektorat dengan tidak lagi meletakkan inspektorat berada di bawah posisi Sekretaris (Sekda) di pemerintahan daerah. Karena selama ini Inspektorat itu walaupun dibawah kepala daerah, tapi posisinya setara dngan Sekda.
“Dan dengan akan adanya regulasi baru yang digulirkan pemerintah, nantinya bisa saja Inspektorat kabupaten/kota tidak lagi bertanggungjawab kepada bupati/wali kota, tapi bertanggungjawab kepada Gubernur atau di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga KPK,” jelas Kusaeri.
Ia juga menegaskan, jika rata-rata penggunaan ADD/DD yang dikelola kepala desa maupun perangkat desa telah mengalami banyak masalah dan terjadi penyelewengan anggaran. Sehingga di masing-masing daerah terjadi meningkatan tren korupsi.
Sedangkan kenaikan tren korupsi karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Inspektorat. Selain itu, Inspektorat juga banyak intervensi dalam menangani kasus pungli yang dilakukan kepala desa maupun SKPD.
“Dan jika nantinya Inspektorat bertanggungjawab kepada Gubernur atau Kemendagri maupun KPK, maka diharapkan Inspektorat diharapkan mampu membongkar praktek korupsi yang ada di daerah. Karena praktek pungli di daerah masih menggurita, dan Inspektorat sendiri rata-rata belum mampu membongkar praktek pungli tersebut,” tandas Kusaeri. [cyn]

Tags: