Problem Hibah dan Bansos

Dana Bansos (1)PENGGUNAAN APBN dan APBD tahun 2015 akan mengalami “reformasi” tata-kelola. Selain faktor kemanfaatan langsung, juga menghapus beberapa nomenklatur yang selama ini “berbahaya.” Banyak Kepala Daerah merasa keberatan. Begitu pula anggota DPRD (Propinsi serta Kabupaten dan Kota). Sebab, menghapus dana hibah dan bansos akan mengurangi “kegagahan” pejabat politik. Tetapi sesungguhnya masih tetap ada jalan untuk bantuan sosial.
Dana bantuan sosial (bansos) memang paling rawan. Hal itu pernah menjadi tragedi keuangan daerah di Jawa Timur, sebagai kasus P2SEM (Program Perlindungan Sosial dan Ekonomi Masyarakat). Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur dijebloskan ke penjara. Sedangkan beberapa anggota DPRD (periode 2004-2009) lainnya juga menjadi tersangka. Sampai kini beberapa tersangka belum aman, dan masih antre untuk masuk penjara.
P2SEM merupakan bantuan sosial, sebagai respon pemerintahan daerah untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM. Setiap anggota DPRD Jawa Timur diberi kewenangan untuk merekomendasi bansos kepada konstituen yang membutuhkan bansos. Nominal bansos untuk setiap anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Nilai itu akan bertambah besar untuk golongan Ketua Fraksi, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Dewan (Ketua dan 4 Wakil Ketua). Bisa mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Apa lacur? Ternyata bansos yang diberikan kepada kelompok masyarakat sudah dipotong, sampai tersisa 50%, kadang cuma 30% dari nilai yang tertera dalam kuitansi. Lebih dari itu, kelompok masyarakat (dan LSM) penerima hanyalah orang-orang dekat anggota DPRD. Bahkan lebih dari 400 kelompok (dan LSM) hanyalah abal-abal. Termasuk kelompok wartawan abal-abal yang biasa ngantor di DPRD.
Itulah “bahaya”-nya dana hibah dan bansos. Berpotensi besar untuk menjerumuskan pejabat politik. Karena itu Kemendagri akan menghapus nomenklatur dana hibah dan bansos, yakni dengan membatalkan Permendagri yang mengatur tentang hibah dan bansos. Walau sebenarnya, pada Permendagri yang lain  memberikan rambu-rambu persyaratan yang ketat. Yakni Permendagri Nomor 59 tahun 2007.
Berdasar Permendagri tersebut pada pasal 42, 43 dan 44, hibah memiliki kriteria. Diantaranya peruntukan spesifik (tidak ter-cover APBD) dan ditetapkan melalui SK Kepala Daerah. Selain itu harus sesuai proposal. Sebenarnya lebih njelimet, termasuk tujuan pemberian hibah harus ada manfaat terhadap Pemda. Jika terjadi penyimpangan, mudah dilacak. Lebih lagi menyangkut nominal, tidak boleh terkurangi.
Mengapa P2SEM booming pada tahun 2008? Karena pencairan hibah P2SEM bersamaan waktu dengan persiapan Pemilu legislatif 2009. Hampir seluruh proposal di-bargainning dengan pencalonan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Semacam uang muka. Konyolnya, penawaran hibah (oleh anggota DPRD) selalu disertai janji pemotongan atas nominal antara 50% hingga 70%.
Gampangnya, ongkos politik yang seharusnya beban pribadi (parpol) ditumpangkan menjadi beban APBD. Hal ini menjadikan para anggota DPRD periode 2004-2009 yang maju lagi menjadi caleg, memiliki posisi  “start”  yang lebih baik. Khususnya  dalam pendanaan, maupun waktu kampanye lebih awal (diluar jadwal, sembari mengantar hibah). Paradigma yang sama juga digunakan oleh bakal calon Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada.
Seolah tidak kapok dengan tragedi P2SEM, Pemerintah Daerah melanjutkan program serupa sampai sekarang. Bedanya, P2SEM dikemas dalam nomenklatur bernama jasmas (jaring aspirasi masyarakat) yang dilaksanakan bersama reses. Umumnya kelompok masyarakat minta pavingisasi kampung, rehab gedung madrasah, gedung balai RW, jembatan, sampai seragam PKK.
Ironisnya, banyak anggota DPRD “malas” melaksanakan jasmas. Lalu “menjual” kewenangan rekom-nya dengan imbalan (minimal) 15%. Inilah potensi “bahaya” itu. Tetapi sebenarnya terdapat cara untuk “meng-halal-kan” bansos dan hibah. Yakni melalui nomenklatur lain yang legal, dan direalisasi secara utuh dengan pertanggungjawaban by name by address.

                                                                              ————– 000 ————–

Rate this article!
Problem Hibah dan Bansos,5 / 5 ( 1votes )
Tags: