SKK Migas Beri Catatan JOB PPEJ

Ketua Komisi A dan Ketua DPRD saat konsultasi ke SKK Migas terkait dengan berakhirnya kontrak Blok Tuban dan Participating Interest (PI) serta problem CSR dari JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa)

Ketua Komisi A dan Ketua DPRD saat konsultasi ke SKK Migas terkait dengan berakhirnya kontrak Blok Tuban dan Participating Interest (PI) serta problem CSR dari JOB PPEJ. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Problem Pencairan Dana CSR)

Tuban, Bhirawa.
Seluruh anggota Komisi A dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban diminta untuk segera mengkoordinasikan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Tuban soal berakhirnya kontrak Blok Tuban dan Participating Interest (PI). “Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memeliki hak memperoleh PI Blok Tuban setelah kontrak usai tahun 2018 mendatang,” kata HM Miyadi, S.Ag, MM Ketua DPRD Tuban saat dikonfirmasi Bhirawa (26/7).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam konsultasinya ke SKK MIGAS Jakatrta pekan lalu (22/7) juga menyampikan terkait dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) JOB PPEJ yang belum diberikan pada warga di lima desa ring 1, meliputi, Desa Rahayu, Sumurcinde, Sokosari, Kecamatan Soko, dan Desa Bulurejo, serta Kebonagung di Kecamatan Rengel. “Sedangkan soal polemik di sekitar Lapangan Mudi yang dioperatori JOB PPEJ, sudah menjadi catatan penting SKK Migas dalam koordinasi lebih lanjut di Bali akhir bulan ini,” terang sekretaris DPC PKB Tuban ini.
Sementara itu Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wiratmaja Puja, memastikan Peraturan Menteri ESDM mengenai pemberian hak pengelolaan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan. Dalam Permen tersebut BUMD daerah penghasil Migas, minimal memenuhi delapan persyaratan untuk ikut mengelola potensi Blok Tuban.
“Poin penting dalam draf Peraturan Menteri ESDM pertama, kewajiban kontraktor menawarkan maksimal 10 persen hak pengelolaan blok Migas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMD),” kata Wiratmaja Puja melalui siaran resminya (25/7).
Kedua, penawaran penyertaan modal atau Participating Interest (PI) 10 persen, kepada BUMD dilakukan setelah persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD) I.  Artinya PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah, dimana wilayah administrasinya meliputi lapangan yang pertama kali akan diproduksikan.
Ketiga, kriteria wilayah administrasi BUMD kabupaten/kota/provinsi yang berhak mendapatkan penawaran PI 10 persen. Keempat, kriteria BUMD yang akan mendapatkan PI 10 persen yakni, seluruh saham BUMD dimiliki oleh Pemda. Pendiriannya disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan Participating Interest (PI).
Kelima, harga penawaran PI 10 persen oleh BUMD tidak memperhitungkan, dan memperoleh biaya yang telah dikeluarkan kontraktor selama masa eksplorasi. “Keenam, skema kerjasama pengelolaan PI 10 persen antara BUMD dengan BUMN berupa konsorsium,” imbuh Wiratmaja Puja.
Ketujuh, prosedur penawaran Gubernur memiliki batasan waktu satu tahun, untuk menyiapkan dan menunjuk BUMD penerima PI 10 persen. Apabila dalam jangka itu gubernur tidak menyampaikan surat penunjukan BUMD kepada Kepala SKK Migas, maka dianggap tidak berminat mendapatkan PI 10 persen.
Kedelapan, ketentuan pengalihan PI 10 persen wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM, berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Setelah disetujui, selama jangka waktu kontrak kerjasama, pemegang saham BUMD atau badan usaha baru, dan atau BUMN dilarang mengalihkan saham kepada pihak lain. [hud]

Rate this article!
Tags: